Belasan Warga Rawa Mulya Datangi Ruang Bupati Mukomuko

Belasan Warga Rawa Mulya sedang menyampaikan keluhannya di hadapan bupati.-Sahad-Radar Mukomuko

koranrm.id – Belasan warga Desa Rawa Mulya SP7, Kecamatan XIV Koto, yang tergabung dalam Gabungan Masyarakat Perbatasan Rawa Mulya, mendatangi ruang kerja Bupati Mukomuko, H. Choirul Huda, SH, pada Jumat (13/6). 

Mereka menuntut penyelesaian sengketa tapal batas dengan Kelurahan Bandar Ratu, serta konflik lahan seluas 60 hektare yang kini diklaim sebagai tanah adat oleh kelompok masyarakat dari Bandar Ratu dan Desa Ujung Padang, Kecamatan Kota Mukomuko.

Pertemuan yang berlangsung di ruang kerja bupati itu turut dihadiri Wakil Bupati Mukomuko Rahmadi AD, Pj Sekda Marjohan, dan Asisten I Setdakab Mukomuko, Haryanto, SKM.

Ketua Gabungan Masyarakat Perbatasan Rawa Mulya, Sriyono, menjelaskan bahwa dari total 60 hektare lahan yang disengketakan, 44 hektare telah memiliki sertifikat hak milik yang diterbitkan sejak tahun 1991 dan kini dikuasai oleh warga Rawa Mulya SP7.

“Dulu kami bersengketa dengan CV. Adi Mulya Karya. Setelah perusahaan itu tidak lagi aktif, warga mulai menggarap lahan dan menanam sawit. Kini, lahan itu diklaim sebagai tanah adat dan mulai diolah pakai alat berat oleh kelompok dari Bandar Ratu dan Ujung Padang. Sawit kami rusak,” kata Sriyono.

BACA JUGA:AI-as-a-Service (AIaaS) untuk UMKM: Jalan Pintas Bisnis Kecil Menjadi Canggih

Ia meminta Pemkab Mukomuko segera menghentikan aktivitas di lahan sengketa untuk menghindari konflik yang lebih besar.

Senada, warga lainnya, Agus Suparmin, mengungkapkan bahwa beberapa hari lalu sempat terjadi ketegangan saat sekitar 70 warga Rawa Mulya mendatangi lokasi sengketa.

“Syukurlah masih bisa ditahan. Tapi kalau terus dibiarkan, bisa terjadi hal yang tidak diinginkan,” ujarnya.

Menanggapi hal ini, Bupati Mukomuko Choirul Huda meminta kedua belah pihak menahan diri dan bersabar. Ia memastikan bahwa Pemkab bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN), Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta pihak terkait akan menggelar rapat untuk membahas sengketa tersebut.

“Kami akan rapat pekan depan, Kamis atau Jumat. Semua dokumen alas hak akan diteliti. Nanti BPN juga akan turun untuk cek koordinat lahan. Saya minta semua pihak sabar, ini ada tahapannya,” kata Bupati.

Choirul Huda menegaskan bahwa penyelesaian akan dilakukan secara menyeluruh dan adil, melibatkan instansi berwenang.

Sementara itu, tokoh pemuda Bandar Ratu, Weri Tri Kusumaria, menyambut baik langkah mediasi dari Pemkab. Ia meminta persoalan diselesaikan sesuai regulasi dan dengan melihat dokumen serta historis lahan secara objektif.

BACA JUGA:Hasil Panen Sawit Melimpah Produktivitas Meningkat Begini Cara Pemberian Pupuknya

“Ini harus diselesaikan secepatnya agar tidak memicu konflik horizontal. Kami juga punya dokumen bahwa lahan itu tanah adat,” ujar Weri.

Ia menambahkan bahwa jika ada warga yang merasa memiliki hak berdasarkan sertifikat, tersedia jalur hukum untuk menyelesaikan sengketa tersebut.

“Kami berharap Pemkab juga segera menuntaskan persoalan tapal batas antara Bandar Ratu dan SP7,” pungkasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan