Meninggal, Warga Suka Pindah Tak Diurus Secara Adat Kewajiban Fardhu Kifayah Tetap Dilaksanakan

Meninggal, Warga Suka Pindah Tak Diurus Secara Adat Kewajiban Fardhu Kifayah Tetap Dilaksanakan --screnshoot dari web
KORANRM.ID - Minggu 2 Maret 2025, hebob di Facebook (Fb), perihal warga Desa Suka Pindah, Kecamatan Lubuk Pinang, yang meninggal dunia tak diurus nurut hari secara adat. Dalam postingan (Fb), menyatakan pihak desa tak mau menggelar nurut hari atau takziah secara adat terhadap warga yang meninggal. Penyebabnya, karena kakak yang bersangkutan pernah melanggar hukum adat dan belum membayar denda. Ketika mau membayar tidak diterima. Namun terlepas dari hukum adat, pihak desa tetap menyelenggarakan fardhu kifayah terhadap yang bersangkutan. Mulai dari memandikan, mengkafani, mensalatkan dan menguburkan dilakukan sebagaimana ajaran islam pada umumnya.
BACA JUGA:Tak Ingin Icon Daerah ‘’Tercemar’’ Satpol-PP Jaga Ketat Rumah Adat
BACA JUGA:Pemdes Talang Gading Tercepat Kedua Pencairan Tahap I TA 2025
Sumber terpercaya yang enggan menyebutkan namanya, menyampaikan, warga Suka Pindah yang meninggal tersebut bernama Febri 17. Meninggal di rumah sakit, pada Jumat 28 Februari 2025. Selama ini Febri memang kerap kontrol berobat ke rumah sakit. Ayah Febri bernama Mardianto dan ibunya Yulis Arnita (almarhum). Febri tinggal bersama kakek dan nenek, kakak serta adiknya. Kakaknya diketahui pernah melanggar hukum adat desa setempat karena lari nikah tak pamit dengan orang adat desa sehingga terkena denda, namun belum dibayar.
“Ya meninggalnya hari Jumat lalu. Pihak keluarganya ada yang terkena sanksi adat tapi belum diselesaikan,”katanya.
Terkait pemberitaan yang tengah viral, memang benar dirumah Febri tak digelar tradisi adat orang meninggal, yanki nurut hari. Penyebabnya karena keluarga yang bersangkutan, yaitu kakak kandungnya pernah dapat sanksi adat dan dendanya belum dibayar. Adapun denda tersebut berupa uang Rp 500 ribu dan gelar doa. Oleh sebab itu, peraturan adat setempat mengharuskan kakak Febri membayar denda. Namun denda ini belum dibayar dan berimbas ke keluarganya. Maka dampak dari sanksi adat tersebut, Febri meninggal tak dapat perlakuan penyelenggaraan nurut hari atau takjiah hari pertama, kedua, ketiga dan seterusnya secara adat.
BACA JUGA:Bukan Indonesia, Negara Ini Yang Paling Padat Penduduk di Dunia
“Karena tengah terkena sanksi adat itulah, adik yang bersangkutan ketika meninggal tak dilaksanakan acara adat berupa nurut hari,”tuturnya.
Tetapi perlu digaris bawahi, jenazah yang bersangkutan tetap diperlakukan baik oleh pihak desa. Pelaksanaan fardu fardhu kifayah, mulai dari memandikan, mengkafani, mensalatkan dan menguburkan diselenggarakan seperti umat islam umumnya. Pihak keluarga jika ingin menggelar takjiah juga diperbolehkan. Tidak pernah ada larangan, keluarga duka bersangkutan tidak diperbolehkan menggelar takziah.
BACA JUGA:Injak Telur dalam Upacara Pernikahan Adat Jawa: Filosofi, Makna, dan Sejarah yang Mendalam
“Tapi perlu digaris bawahi, kewajiban agama berupa fardu kifayah tetap digelar untuk jenazah. Bahkan saat jenazah sampai rumah duka, langsung dilakukan pengurusan oleh warga. Pihak keluarga juga boleh jika ingin menggelar takziah tanpa adat,”tutupnya.