Kecamatan Minta Desa Tunda Dulu Penggunaan DD Khusus Ketapang

Rakor Kecamatan Teramang Jaya Rakor dengan pengurus BKAD--screnshoot dari web
KORANRM.ID - Kecamatan Teramang Jaya minta kepada semua Pemerintah Desa (Pemdes) di bawah binaannya untuk menunda dulu penggunaan Dana Desa (DD) khusus program ketahanan pangan tahun 2025. Dalam penyusunan perencanaan tahun 2025 kemarin, semua desa diwajibkan untuk mengalokasikan DD sebesar 20 persen khusus untuk program Ketahanan Pangan. Instruksi tersebut sesuai dengan skala prioritas penggunaan DD tahun 2025 yang sudah ditetapkan pemerintah pusat. Namun, untuk penggunaan dana khusus program ketahanan pangan ini, untuk sementara harus ditunda dulu. Sembari mempelajari regulasi yang tertuang dalam Kepmendes Nomor 3 tahun 2025 tentang penggunaan dana ketahanan pangan dalam rangka mendukung swasembada pangan.
BACA JUGA:Desa Lubuk Cabau Gelar Doa Kerapatan Adat
BACA JUGA:Metaverse dalam Dunia Kerja Apakah Rapat Virtual Akan Menggantikan Kantor
Camat Teramang Jaya, Eka Purwanto, M.Si mengatakan, regulasi penggunaan dana untuk program ketahanan pangan tahun ini berbeda dengan tahun 2024 lalu. Penggunaan DD khusus program ketahanan pangan tahun ini, mengacu dengan Kepmendes Nomor 3 tahun 2025 tentang penggunaan DD khusus untuk program ketahanan lamban. Dalam Kepmendes tersebut, ada tiga skema penggunaan dana program ketahanan lamban. Desa harus memilih salah satu skema yang ada dalam Kepmendes itu. "Kami dari kecamatan menyarankan desa untuk sementara ini menunda dulu penggunakan dana ketahanan pangan. Kita sarankan desa menggunakan dana ketahan lamban ini setelah APBDes perubahan tahun 2025 nanti. Sehingga penggunaan dana khusus untuk program Ketapang ini seusai dengan aturan dan regulasi yang ada," kata Eka Purwanto.
Berdasarkan data yang terhimpun media ini, sesuai dengan Kepmendes Nomor 3 tahun 2025, tentang penggunaan dana desa untuk ketahanan pangan dalam mendukung swasembada pangan. Dalam Kepmendes Nomor 3 tahun 2025 terbaru tersebut, setidaknya ada 3 pilihan skema penggunaan dana ketahanan pangan yang harus diikuti oleh masing-masing desa. Untuk memastikan desa mengikuti Kepmendes tentang penggunaan dana ketahanan pangan tersebut. Mulai dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko, kecamatan terus mensosialisasikan Kepmendes ini ke masing-masing desa. Karana aturan penggunaan dana khusus untuk ketahanan pangan tahun 2025 ini jauh berbeda dengan tahun sebelumnya.
BACA JUGA:Pemkab Gelar Rapat Koordinasi Deteksi Dini Persoalan Pilkada
BACA JUGA:Setdakab Mukomuko Butuh Tambahan Ruang Rapat
Dimana untuk skema penggunaan dana khusus program ketahanan pangan tahun ini, pertama pelaksanaan melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) atau Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma). Dengan menyalurkan dana desa untuk ketahanan pangan melalui transfer dari rekening kas desa ke rekening BUMDes atau BUMDesma. Kemudian skema kedua melalui lembaga ekonomi lainnya yang ada di desa, apabila desa belum memiliki BUMDes atau BUMDesma. Kemudian desa menyalurkan dana desa untuk ketahanan pangan melalui transfer melalui rekening kas desa ke rekening lembaga ekonomi desa dimaksud sesuai dengan rencana anggaran yang sudah disusun. Selanjutnya skema yang ketiga, yaitu pelaksanaan melalui Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) khusus untuk ketahanan pangan, apabila desa belum memiliki BUMDes atau BUMDesma dan lembaga ekonomi di desa lainnya. Maka desa menyalurkan dana untuk ketahanan pangan melalui transfer dari rekening kas desa ke rekening TPK khusus ketahanan pangan di desa, setelah TPK mendapat Surat Keputusan Kepala Desa dan sudah memiliki rekening tersendiri.