Jumlah Bangunan DD 2025 di Lubuk Gedang Bakal Berkurang, Ini Penyebabnya
Jumlah Bangunan DD 2025 di Lubuk Gedang Bakal Berkurang, Ini Penyebabnya--screnshoot dari web
KORANRM.ID - Satu dari dua bangunan yang rencananya bakal direalisasikan oleh Pemerintah Desa Lubuk Gedang, Kecamatan Lubuk Pinang, sepertinya bakal gagal direalisasikan. Bangunan tersebut berupa rabat beton Jalan Usaha Tani (JUT) dengan volume 400 meter yang berasal dari program ketahanan pangan DD tahun ini. Adapun penyebabnya, karena aturan terbaru perihal program ketahanan pangan DD. Dimana program ketahanan pangan DD tahun ini harus mengarah ke hayati dan hewani.
BACA JUGA:Jadi Keluhan Masyarakat, Dinas PUPR Usulkan Bangunan Pengaman Tebing
BACA JUGA:Pemdes Pondok Panjang Rencananya Bakal Realisasikan Enam Bangunan DD di Tahun Ini
Kades mengatakan, rencananya tahun ini akan ada dua bangunan yang bersumber dari DD 2025. Pertama bangunan studion lapangan voli dan rabat beton akses JUT. Akan tetapi karena aturan terbaru terkait penggunaan DD ketahanan pangan, sepertinya rabat beton bakal terancam gagal dibangun. Karena bedasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendes) Nomor 3 Tahun 2025, ketahanan pangan harus ke hayati atau hewani. Sehingga pemerintah desa wajib berpedoman dengan aturan tersebut. Dengan kata lain, program ketahanan pangan yang telah ditetapkan bersama bakal dirubah. Namun sampai saat ini desa masih menunggu petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis (juklak dan juknis) terkait program ketahanan pangan tersebut.
"Jumlah bangunan DD tahun ini di desa kita tentu bakal berkurang karena efek Permendes Nomor 3 Tahun 2025,"katanya.
BACA JUGA:Di-PHP PDAM, Kepala KUA Air Manjuto Usulkan Pembangunan Jaringan Air Bersih
BACA JUGA:SMPN 22 Usulkan Pembangunan Pagar
Lanjut Kades, maka dari itu, pihaknya dari pemerintah desa bakal melaksanakan rapat bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Supaya pihak BDP dan unsur desa yang lain tahu mengenai aturan terbaru ini. Kemudian jika memang sudah ada petunjuk lebih lanjut, nantinya tentu akan melakukan Musyawarah Desa (Musdes) ulang. Agar kedepan sama-sama disepakati akan kemana program ketahanan pangan desa. Akan tetapi jika nantinya memang masih abu-abu perihal penggunaan DD ketahanan pangan, pihak desa tak berani asal-asalan. Kalau memang tidak ada regulasi yang jelas, apa boleh buat DD ketahanan pangan dijadikan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA).
"Maka kami masih menunggu kejelasan lebih lanjut perihal aturan terbaru. Sebab kami juga tak berani asal-asalan menggunakan anggaran DD. Jika memang masih belum jelas, kita SiLPA saja anggaran ketahanan pangan DD tahun ini,"tutupnya.