Camat Teramang Jaya Minta Desa Percepat Pengajuan Tahap I 2025

Camat Teramang Jaya, Eka Purwanto, M--screnshoot dari web

KORANRM.ID - Kecamatan Teramang Jaya terus mengimbau dan mendorong desa di wilayah binaannya untuk segera menuntaskan dokumen persyaratan pengajuan pencairan tahap I tahun 2025. dan menyampaikan berkas pengajuan ke kabupaten. Karena hingga saat ini belum ada satupun desa di dalam Kecamatan Teramang Jaya yang masuk dalam daftar desa yang sudah pencairan tahap I tahun 2025. Hingga saat ini beberapa Desa sudah rekomendasi untuk menyampaikan pengajuan tahap I. Salah satunya yaitu Desa Mandi Angin Jaya, Desa Pernyah dan beberapa desa lainnya. Sementara beberapa desa yang lainnya masih dalam proses persiapan dokumen persyaratan pengajuan. Masing-masing desa diminta untuk menargetkan Minggu terakhir bulan ini semua berkas pengajuan sudah disampaikan ke kabupaten Mukomuko.

BACA JUGA:Hotmix Jalan Lingkungan dan Bangunan Bronjong Jadi Usulan Desa Talang Petai

BACA JUGA:Hotmix Jalan Jadi Usulan Prioritas Desa Lubuk Pinang, Ini Lokasinya

Camat Teramang Jaya, Eka Purwanto, M.Si dihubungi mengatakan, untuk desa yang sudah bisa melakukan pencairan tahap I tahun 2025 di wilayah Kecamatan Teramang Jaya ini belum ada satupun. Tetapi mayoritas desa di Kecamatan Teramang Jaya ini, sudah menyampaikan dokumen pengajuan, yang saat ini masih dalam proses di tingkat kabupaten. Di samping itu, dia juga tidak menampik bahwa beberapa desa juga masih ada yang belum menyampaikan berkas pengajuan pencairan tahap I TA 2025 ke kabupaten. "Sejauh ini desa yang sudah pencairan tahap I belum ada yang kita pantau. Tapi yang sudah menyampaikan pengajuan pencairan sudah banyak. Dan beberapa desa juga masih ada yang belum pengajuan," kata dia Rabu,(12/3).

BACA JUGA:Penggunaan Dana Ketapang 2025 Desa Wajib Ikuti Skema Terbaru Ini

Terkait dengan kendala desa yang belum juga menyampaikan pengajuan pencairan tahap I ini, menurutnya tidak ada kendala yang begitu urgen. Semua perencanaan sudah dievaluasi dan sudah teregister di bagian hukum Setdakab Mukomuko. Yang menjadi Kendala, saat ini mungkin hanya kelalaian desa saja yang belum menyiapkan berkas pengajuan pencairan. Pihaknya dari kecamatan akan terus monitor dan mendorong semua desa yang belum pengajuan ini untuk segera menyampaikan pengajuan pencairan ke kabupaten. "Kalau kendala sebenarnya sudah tidak ada lagi di desa. Masalah berkas perencanaan saya kira semuanya sudah siap. Kita akan tetap mendorong desa untuk tetap fokus menuntaskan pengajuan tahap I ini," tambahnya.

Tag
Share