Efesiensi Anggaran, Kadis Perkim Harap-harap Cemas

Efesiensi Anggaran, Kadis Perkim Harap-harap Cemas--screnshoot dari web

KORANRM.ID - Presiden Prabowo Subianto memerintahkan pemangkasan anggaran pemerintah sebesar Rp 306,69 triliun pada 2025. Target tersebut tercantum dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.

Melalui Inpres yang diteken di Jakarta pada Rabu, 22 Januari 2025 itu, Presiden memerintahkan para menteri di Kabinet Merah Putih, Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Jaksa Agung, kepala lembaga pemerintah non-kementerian, pimpinan kesekretariatan lembaga negara, gubernur, dan bupati/wali kota untuk melaksanakan langkah-langkah efisiensi anggaran di berbagai sektor.

BACA JUGA:Choirul Huda Akan Pangkas Anggaran HUT Kabupaten Hingga 50 Persen

BACA JUGA:16 Pos Belanja Anggaran Yang Dipangkas Untuk Penghematan APBN 2025

Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Mukomuko, Suryanto, S.Pd, M.Si harap-harap cemas. Ada kekhawatiran dalam hatinya jika dinas yang dimpinan juga kena imbas dari kebijakan efesiensi. 

Suryanto berharap, dana program bedah rumah milik 40 keluarga miskin di Mukomuko tidak dipangkas dampak kebijakan pemerintah pusat agar pemerintah daerah melaksanakan efisiensi anggaran.

Kegiatan bedah rumah milik warga miskin akan segera dilaksanakan dalam waktu dekat atau setelah dana APBD Kabupaten Mukomuko tahun 2025 bisa dibelanjakan. Ia menegangkan, untuk melaksanakan kegiatan progran bedah rumah. Pemkab Mukomuko telah menyiapkan anggaran sebesar Rp800 juta.

Anggaran tersebut, untuk kegiatan renovasi sebanyak 40 rumah tidak layak huni. Tersebar di Kecamatan Selagan Raya sebanyak 30 rumah, dan di Kecamatan Lubuk Pinang sebanyak 10 rumah.

"Datanya sudah final yaitu ada sebanyak 40 rumah milik warga yang ada di dua Kecamatan yaitu Lubuk Pinang dan Selagan Raya. Harapan kami, dana kegiatan bedah rumah tidak dipangkas," harap Suryanto.

BACA JUGA:KPPN Serahkan DIPA tahun anggaran 2025, Sekaligus Refleksi Akhir 2024 Beri Penghargaan Kepada Satker dan OPD T

Ia menerangkan, jika dana kegiatan tidak kena pangkas. Dan dana APBD sudah bisa dibelanjakan dalam bulan Februari ini, maka pihaknya akan langsung mengusulkan pencairan dana program bedah rumah tidak layak huni.

Suryanto menerangkan, dana program bedah rumah sebesar Rp20 juta itu, nantinya akan langsung ditransfer ke masing-masing rekening penerima program.

Dinas Perkim Kabupaten Mukomuko, hanya memiliki tugas dan kewenangan untuk mendata, dan mengusulkan serta mendampingi kegiatan.

BACA JUGA:Pemdes Pernyah Maksimalkan Serapan Anggaran Tahun 2024

"Tugas kita hanya mendata dan pendampingan. Jadi mengenai dana kegiatan langsung dikirim ke rekening penerima program. Besaranya yaitu Rp20 juta. Kita tunggu saja kabar selanjutnya," ujarnya.

Suryanto mengakui, dana sebesar itu dipastikan tidak cukup untuk membiayai seluruh pembangunan rumah tidak layak huni menjadi layak huni. Itu sebabnya, jika progran ini jadi dijalankan maka penerima program sebelumnya sudah diberi tahu agar mereka memiliki dana cadangan untuk menyelesaikan pembangunan rumah mereka. Sebab, pembangunan rumah tersebut harus bisa dituntaskan dalam tahun ini.

"Jadi pekerjaan pembangunan maupun renovasi rumah tersebut harus tuntas dalam tahun anggaran 2025. Maka dari itu, masing-masing penerima harus memiliki dana cadangan, meski pekerjaan pembangunan maupun renovasi rumah dilakukan secara swadaya masyarakat," pungkasnya.

Tag
Share