DBH Sawit Rp 5,2 M Untuk Bangun Jalan di Ipuh dan Air Manjuto
Kepada Dinas PUPR Mukomuko, Apriansyah.--Sceenshot
KORANRM.ID - Rencana peningkatan atau pembangunan beberapa titik jalan di tahun 2025 ini dipastikan batal terlaksana, setelah anggaran DAK dipangkas pusat dampak dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025.
Namun tidak untuk tiga ruas jalan ini, yaitu jalan Pasar Ipuh menuju Tanjung Harapan, jalan pasar Pulai payung - Sibak dan jalan Sp1 dan sp2 Air Manjuto. Sebab dari awal pembangunan jalan ini sudah direncanakan menggunakan Dana Bagi Hasil (DBH) sawit dengan total Rp 5,2 miliar.
BACA JUGA:Tahun 2025, Segini Jumlah KPM BLT-DD Tanjung Alai
BACA JUGA:Program Bedah Rumah Selesai, Polres Mukomuko Beri Bantuan Tambahan
Selain itu, kegiatan yang juga kemungkinan akan berjalan yaitu bidang sanitasi dan air minum. Sebab DAK untuk Sanitasi dan air minum sampai sekarang masih aman dari pemangkasan dengan total Rp 19,5 miliar.
Masing-masing untuk pembangunan sanitasi sebesar Rp 13 miliar dan untuk bidang air minum Rp 6.5 miliar.
Kepala Dinas PUPR Mukomuko, Apriansyah, ST., MT mengakui untuk DBH sawit sampai sekarang masih aman dan belum masuk kategori yang terkena imbas penghematan oleh pusat.
Namun kedepannya ia belum bisa memastikan, karena ini adalah kebijakan pusat, daerah hanya menerima dan melaksanakan apa yang bisa dilakukan.
"Mudah-mudahan untuk DBH sawit tetap bisa kita jalankan, ini sudah diperuntukkan di beberapa titik jalan," kata Apriansyah.
Juga demikian dengan DAK sanitasi dan air minum belum ada pemangkasan. Namun ia tidak mengetahui kedepannya, bisa saja tetap dipangkas karena revisi APBN masih berjalan.
BACA JUGA:Panen Semangka Manis, Panduan Budidaya Mudah untuk Pemula
Konsisi ini bukan saja di Mukomuko, tapi juga dialami daerah lain, karena pemerintah pusat sedang melakukan penataan program prioritas seperti bidang pendidikan dan kesehatan.
"Kalau sekarang masih aman untuk sanitasi dan air minum,kita lihat kedepannya," tutupnya.
Diketahui sebelumnya, Dana Alokasi Khusus (DAK) konektifitas sebesar Rp 51 miliar dipangkas habis oleh pemerintah pusat.
Kondisi ini mengakibatkan rencana peningkatakan jalan di Kecamatan Air Rami, di Desa Air Bikuk Kecamatan Pondok Suguh, Gang Becek Lubuk Pinang, Jalan SP2 dan jalan Pantai Indah Mukomuko batal dilaksanakan.
Untuk diketahui, Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025, adalah tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan tentu berimbas pada APBD yang direvisi hingga ada beberapa anggaran transfer pusat terpotong.
Terdapat 7 (tujuh) komponen yang harus dicermati untuk dilakukan efisiensi sesuai Instruksi Presiden (Inpres) nomor 1 tahun 2025 dan Keputusan Menteri Keuangan RI nomor 29 tahun 2025.
BACA JUGA:Merasa di Prank, Kades Jera Sampaikan Usulan di Musrenbangcam
Pos-pos anggaran yang berimbas yaitu:
- Membatasi kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, percetakan, publikasi dan seminar/focus group discussion;
- Mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50%;
- Membatasi belanja honorarium melalui pembatasan jumlah tim dan besaran honorarium yang mengacu pada Peraturan Presiden mengenai Standar Harga Satuan Regional;
- Mengurangi belanja yang bersifat pendukung dan tidak memiliki output yang terukur;
- Memfokuskan anggaran belanja pada target kinerja pelayanan publik serta tidak berdasarkan pemerataan antar perangkat daerah atau berdasarkan alokasi anggaran belanja pada tahun anggaran sebelumnya;
- Lebih selektif dalam memberikan hibah langsung baik dalam bentuk uang, barang maupun jasa kepada Kementerian/Lembaga; dan
- Melakukan penyesuaian APBD Tahun aggaran 2025 yang bersumber dari Transfer ke Daerah.