Kepala Dinas Pendidikan Bakal Berurusan Dengan Bawaslu

Dinas Pendidikan Kabupaten Mukomuko.--ISTIMEWA

Dampak Posting Poto Caleg di WA

KORAN DIGITAL RM - Dampak dari membuat postingan status WA foto Calon Legislatif (Caleg) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mukomuko bakal berurusan dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mukomuko. Pasalnya, jika benar kepala dinas yang merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) ini terlibat berkampanye, maka dapat dianggap melanggar berbagai aturan.

Ketua Bawaslu Kabupaten Mukomuko, Teguh Wibowo, didampingi Anggota Bawaslu, Rustam Efendi, diminta tanggapannya, mengaku belum mengetahui pasti informasi ini. Pihaknya baru mengetahui lewat media dan belum ada laporan yang masuk.

Namun demikian, dalam waktu dekat ini, pihaknya akan ke lapangan untuk crosscek. Jika tindakan yang dilakukan oleh yang bersangkutan benar. Jelas itu menyalahi aturan. 

"Jangankan memposting Caleg di media sosial. Mengelik atau menyukai Caleg di media sosial saja tidak boleh. Yang jelas, terkait persoalan itu. Kami dari Bawaslu akan mencari informasi dan saksi-saksi dulu," ujarnya. 

BACA JUGA:Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Tampung Aspirasi Masyarakat

Sampai sekarang belum ada laporan, pihaknya meminta pihak yang mengetahui bisa menyampaikan laporan guna memudahkan tugas Bawaslu dalam menangani dugaan pelanggaran yang terjadi. 

"Belum ada yang melapor. Kalau ada yang melapor secara resmi, maka kami akan langsung proses sesuai aturan yang berlaku," ujarnya. 

Untuk diketahui, seperti sudah ramai diberitakan, Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mukomuko, Epi Mardiani, S.Pd diduga ikut berpolitik praktis dengan mengkampanyekan salah satu calon DPR RI. Dimana dirinya memasang status WA dengan menampilkan foto kampanye Caleg dari partai NasDem yang diketahui masih ada hubungan keluarga dengannya.

Tindakannya tentu bertentangan dengan kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN) yang harus menjaga netralitas atau dilarang ikut berpolitik praktis. 

Dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Jo. UU Nomor 7 Tahun 2023 yang mengatur netralitas ASN, dijelaskan sanksi pidana bagi ASN yang terlibat politik praktis. 

BACA JUGA:Kantor Satlantas Polres Mukomuko Diserbu Puluhan Orang

Sanksi pidana bagi pelanggarannya yaitu Setiap ASN, anggota TNI dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepala desa, perangkat desa, dan/ atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000 (dua belas juta rupiah). 

Kemudian, berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022 tentang pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas ASN dalam penyelenggaraan Pemilu, salah satunya ASN dilarang memposting di media sosial atau media lain yang bisa diakses publik.

Ketika dikonfirmasi awak media jawabannya bikin senyum sendiri, dimana Epi Mardiani mengaku tidak sengaja membuat postingan calon anggota DPR RI di history WhatsApp miliknya.

Alasannya, salah pencet karena belakangan ini handphonnya sering eror atau bergerak sendiri hingga salah pencet. 

Bahkan kadang-kadang, hp-nya menelepon orang sendiri dan memposting foto sendiri di history WhatsApp dan lainnya. 

BACA JUGA:Mukomuko Meraih Predikat Terbaik Penyelenggaraan Pelayanan Publik Versi Ombudsman

"HP saya ini jalan sendiri. Padahal saya tidak telepon, tapi terpencet sendiri. Saya tidak memposting foto, tiba-tiba ada postingan foto di history WhatsApp. Jadi kalau foto calon DPR RI yang terposting di history WhatsApp saya, bukan saya yang posting. Tapi terposting sendiri. Saya juga mohon maaf atas kejadian ini," ungkap Epi.*

Tag
Share