Gaji 4 Bulan Tidak Dibayar, Pegawai Honor Daerah Temui Dewan

Gaji 4 Bulan Tidak Dibayar, Pegawai Honor Daerah Temui Dewan--ISTIMEWA

KORAN DIGITAL RM - Karena gaji selama 4 bulan tidak dibayar, belasan perwakilan guru honorer daerah (Honda) Kabupaten Mukomuko temui Komisi III DPRD Mukomuko. Adapun gaji yang belum dibayar yaitu November dan Desember 2020 dan November - Desember 2023.

Menyikapi hal ini, Komisi III DPRD Mukomuko yang dikomandoi oleh Antonius Dale,SP akan memanggil pejabat Dinas Pendidikan dan kebudayaan (Disdikbud) Mukomuko.

Dikatakan Antonius Dale, terkait dengan gaji 2 bulan pada 2020, pihaknya perlu pelajari kembali seperti apa kronologisnya hingga tidak dibayar. Menyangkut dengan gaji Honda 2023, ini harusnya sudah terbayar. Sebab dalam pembahasan, gaji Honda ditanggung APBD selama 10 bulan atau sampai Oktober, sementara dua bulan November dan Desember dibebankan ke Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Pengakuan dari guru honorer ini, seluruhnya tidak ada yang dibayar. Ini cukup mengagetkan, harusnya ada yang dibayar, tidak mungkin semuanya alami kondisi yang sama.

BACA JUGA:Hasil Rapid Tes, Tidak Ditemukan Residu pada Padi Demplot Organik

"Aneh, kok bisa sama semua di seluruh sekolah SD dan SMP. Artinya memang semua sekolah tidak menganggarkan dari BOS untuk gaji dua bulan 2023, padahal dalam pembahasan sudah disepakati seperti itu. Malah PAUD selesai semua gaji Hondanya dengan BOP," kata Antonius Dale.

Dalam waktu dekat, disela-sela kesibukan menghadapi Pileg, pihaknya akan melakukan hearing dengan dinas pendidikan untuk minta kejelasan, mengapa semua guru Honda di bawah Dikdas, tidak ada yang dibayar gajinya dua bulan tahun lalu. Harusnya jika tidak sanggup dua bulan, satu bulan bisa dibayar dengan BOS.

Secara fungsi penganggaran, persoalan ini sudah selesai, sudah disepakati dengan eksekutif. Bahwasanya gaji sebenarnya secara aturan kita putuskan, yang 10 bulan ditanggung ABPD yang 2 bulan ditanggung BOS untuk gaji guru Honda SD dan SMP. Sedangkan gaji guru Honda PAUD, yang satu bulannya ditanggung BOP, dan yang 11 bulan ditanggung APBD. Untuk PAUD sekarang tidak ada masalah, karena sekolah menganggarkan kekurangannya.

BACA JUGA:Belum Seleksi 1 Orang Peserta Calon Perangkat Sudah Gugur

"Kita mengira, gaji guru Honda, tidak ada masalah lagi. Maka kita akan pertanyakan mengapa dana BOS tersebut bisa tidak untuk membayar gaji mereka. Sebelumnya, dewan juga sudah meminta data dari Dinas Pendidikan Kabupaten Mukomuko terkait penggunaan dana BOS maupun BOP," tegasnya.

Masih dikatakannya, tidak memungkinkan gaji guru Honda dibebankan 100 persen di APBD, sebab secara aturan ada kendala. Maka terkait kendala yang terjadi, lebih tepatnya menjelaskan pihak eksekutif.

"Kita tetap akan meminta kejelasan dari dinas. Kehadiran kawan-kawan honorer kita sambut dengan baik dan senang hati, karena memang mereka perjuangkan haknya," tutupnya.*

Tag
Share