Bidang Perumahan Rakyat Mukomuko Bantu Rehab 30 Unit RTLH di Kecamatan Selagan Raya
Bidang Perumahan Rakyat Mukomuko Bantu Rehab 30 Unit RTLH di Kecamatan Selagan Raya--
KORANRM.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko melalui program Bidang Perumahan Rakyat bantu pembangunan 30 unit Rumah Tak Layak Huni (RTLH) di wilayah Kecamatan Selagan Raya.
Program bantuan rehab 30 unit RTLH di Kecamatan Selagan Raya dilaksanakan di tahun 2025 ini, dengan sistem pembiayaan swakelola.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Mukomuko, Suryanto, S.Pd melalui Kepala Bidang Perumahan Rakyat Erik Mendiho, ST mengungkapkan, tahun ini pihaknya akan melaksanakan program kegiatan rehab RTLH untuk 2 desa di wilayah Kecamatan Selagan Raya sebanyak 30 unit rumah.
Ia menyebutkan, sebanyak 20 unit RTLH yang bakal direhab berada di Desa Lubuk Bangko dan 10 unit lagi beradar di Desa Pondok Baru, Kecamatan Selagan Raya.
‘’Melalui APBD murni tahun 2025 ini, Bidang Perumahan Rakyat akan melaksanakan kegiatan bantuan dana rehab RTLH. Total RTLH yang bakal direhab sebanyak 30 unit, dan semuanya berada di wilayah Kecamatan Selagan Raya,’’ kata Erik Mendiho di Mukomuko, Kamis, 23 Januari 2025.
BACA JUGA:Seledri: Sayuran Sederhana dengan Segudang Manfaat untuk Kesehatan
BACA JUGA:10 Manfaat Mengejutkan Kulit Lemon untuk Kesehatan: Dari Detoks hingga Cegah Kanker
Sebanyak 30 unit rumah warga yang tergolong RTLH yang bakal dibantu dana rehab tahun ini, berangkat dari usulan masyarakat.
Proses usulan rehab RTLH ini mulai dari tingkat Musywarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) tingkat desa, kecamatan hingga Musrenbang tingkat kabupaten.
Menurut Erik, dari usulan pemerintah desa tersebut, kata Erik Mendiho, pihaknya juga melakukan validasi dan verifikasi data lapangan. Tujuannnya untuk mengcek secara langsung bangunan RTLH yang masuk kategori prioritas mendapatkan bantuan dana rehab.
Dana rehab yang disediakan bagi RTLH ini menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dikatakannya, untuk pembaiyaan ini, pemerintah daerah menyediakan dana sebesar Rp20 juga untuk masing-masing unit RTLH.
‘’Masing-masing RTLH ini akan dibantu biaya sebesar Rp20 juta per unit. Bisa dalam bentuk bantuan material maupun bantuan upah. Yang lebih ditekankan, pelaksanaan rehab RTLH ini dikerjakan melalui sistem swadaya,’’ ujarnya.
BACA JUGA:Direktur RSUD Bakal Panggil Pasien HD yang Berada di Luar Daerah
BACA JUGA:Hore! Pelantikan Gubernur dan Bupati Dipercepat 6 Februari, Serentak di IKN