Pengelolaan Kebun Kas Desa Lubuk Sanai Akan Dibahas Terbuka
Kantor Desa Lubuk Sanai, Kecamatan XIV Koto--ISTIMEWA
KORAN DIGITAL RM – Desa Lubuk Sanai, Kecamatan XIV Koto merupakan salah satu dari sekian banyak desa yang memiliki Kebun Kas Desa (KMD). Dimana Luas KMD Lubuk Sanai sekitar 5 hektar.
Selama ini KMD tersebut dikelola oleh warga setempat dengan sistem sewa. Namun karena masa sewa KMD tersebut sekarang telah berakhir. Maka pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) masih belum memutuskan sistem pengelolaan KMD kedepannya.
Sekdes Lubuk Sanai, Andi Saputra mengatakan, menindaklanjuti kepengelolaan KMD tersebut pemerintah desa dan BPD telah melakukan rapat internal. Dimana sistem pengelolaan KMD selanjutnya masih belum diputuskan. Baik pengelolaan dengan sistem sewa atau lainnya. Pasalnya dengan berbagai pertimbangan pemerintah desa dan BPD tidak ingin memutuskan secara sepihak.
“Ya desa kita punya KMD yang luasnya sekitar 5 hektar. Selama ini KMD tersebut dikelola pihak ke tiga dengan sistem sewa,”ujarnya.
BACA JUGA:Belum Seleksi 1 Orang Peserta Calon Perangkat Sudah Gugur
Lanjutnya, oleh sebab itu dalam waktu dekat mereka akan melakukan rapat bersama seluruh lembaga unsur-unsur desa. Mulai dari lembaga adat, masyarakat bahkan lembaga pemuda seperti karang taruna. Adapun tujuannya agar pembahasan mengenai KMD dilakukan secara terbuka dengan menampung seluruh usulan warga. Sebab KMD tersebut merupakan aset desa dan bukan milik satu lembaga.
“Berhubung masa sewa telah habis, makanya dalam waktu dekat akan kembali dibahas mengenai sistem pengelolaan KMD kedepannya seperti apa,”tambahnya.
Masih Sekdes, oleh sebab itu pengelolaan KMD Lubuk Sanai sampai sekarang belum diputuskan. Apakah akan kembali disewa atau akan dikelola oleh lembaga desa sendiri atau seperti apa.
BACA JUGA:Aktifkan Jadwal Ronda Malam
Dimana keputusan pengelolaan KMD akan ditentukan dari hasil musyawarah pemerintah desa, BPD serta unsur-unsur desa. Untuk itu diharapkan, seluruh pihak yang terlibat nanti bisa hadir dalam pembahasan pengelolaan KMD. Supaya tidak terjadi kesalapahaman yang mengakibatkan asumsi miring.
“Pembahasan pengelolaan KMD tentu akan melibatkan seluruh unsur desa terkait, supaya pembahasannya terbuka dan apapun hasilnya merupakan keputusan bersama,”tutupnya.*