Ini Kebijakan Penggangaran Gaji PPPK Paruh Waktu Terbaru
Ini Kebijakan Penggangaran Gaji PPPK Paruh Waktu Terbaru--
Menerangkan bahwa apabila anggaran belanja jasa pegawai PPPK paruh waktu belum tersedia atau belum cukup tersedia di APBD tahun 2025, pemerintah daerah dapat menggunakan Belanja Tidak Terduga (BTT) dengan cara melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran APBD tahun anggaran 2025 mendahului peraturan daerah tentang Perubahan APBD tahun 2025 dan diberitahukan kepada pimpinan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jika dana BTT tidak mencukupi, agar menggunakan dana dari hasil penjadwalan ulang capaian program dan kegiatan lainnya, serta penyeluaran pembayaran dalam tahun anggaran berjalan dan/atau memanfaatkan kas yang tersedia.*