Proyek Desa Banyak Temuan, Kades Minta Komisi I Lobi Inspektorat

Proyek Desa Banyak Temuan, Kades Minta Komisi I Lobi Inspektorat--screnshoot dari web

KORANRM.ID - Hasil audit Inspektorat terhadap kegiatan fisik Dana Desa (DD) tahun 2024 banyak temuan, sehingga pemerintah desa atau pelaksana kegiatan harus melakukan pengembalian uang atau pembenahan pekerjaan. Terhadap hal ini, banyak kades yang tidak terima dan merasa hasil audit ini terlalu mencari-cari kesalahan dalam pengelolaan anggaran di desa.

Karena merasa keberatan, akhirnya para kades melalui APDESI meminta campur tangan wakil rakyat di Komisi I DPRD Mukomuko untuk menyelesaikannya "melobi" tim audut Inspektorat. Keluhan kades inipun direspon cepat oleh komisi 1 yang diketuai Armansyah,ST dengan menggelar hearing dengan anggota APDESI pada Rabu 22 Januari 2025. Dalam pertemuan ini, Ketua DPRD Mukomuko, Zamhari, Waka II, Damsir, SH langsung hadir. Termasuk  anggota Komisi 1, Tabrani, Maskur, Nugi. 

BACA JUGA:Proyek Dana Insentif Pernyah Rampung

BACA JUGA:Prabowo Siap Groundbreaking Proyek IKN Rp6,5 Triliun: Hunian Modern hingga RM Padang

Juru bicara APDESI Mukomuko, yakni Kades Nelan Indah Kecamatan Teramang Jaya, Hendi Kusrianto dalam penyampaiannya di hadapan dewan menjelaskan, kehadiran mereka untuk menyampaikan persoalan internal antara pemerintah desa dengan instansi Pemkab Mukomuko khususnya Inspektorat prihal pemeriksaan/audit kegiatan fisik Dana Desa tahun 2024. 

Disinyalir, kegiatan fisik yang dilaksanakan pemerintah desa di Kabupaten Mukomuko pada tahun 2024 banyak temuan (selisih perhitungan). Para Kades dan aparatur desa tidak bisa menerima sepenuhnya hasil pemeriksaan tersebut. Sebab acuan pemeriksaan yang dilakukan oleh auditor Inspektorat menggunakan acuan tim ahli dari instansi di Pemkab Mukomuko. 

Sementara pemerintah desa melalui Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) melaksanakan pembangunan fisik berdasarkan acuan dari tim ahli atau pendamping desa teknis infrastruktur (PDTI). Maka mereka minta Komisi 1 DPRD Mukomuko bisa memfasilitasi persoalan internal ini. 

PDTI merupakan perpanjangan Kementrian Desa yang diberi kewenangan untuk pendampingan dan memverifikasi RAB dan Gambar yang dibuat kader teknis desa (KTD).

"Dan kami yakin (hasil verifikasi RAB/gambar PDTI) sesuatu yang benar sebagai rujukan TPK dalam melaksanakan semua kegiatan fisik ditahun berjalan," paparnya. 

Lanjutnya, APDESI meminta diberikan toleransi atau pertimbangan atas temuan selisih perhitungan oleh tim ahli (TA) Kabupaten (actual chek). Adapun toleransi yang diajukan yaitu, temuan diatas Rp 10 juta dimohon pertimbangan agar diberikan kesempatan melanjutkan atau menyempurnakan pembangunan yang diawasi oleh pemeriksa, PDTI dan masyarakat. 

BACA JUGA:Kenapa Danantara Ditunda? Ini Proyek Besar yang Sedianya Akan Diresmikan Prabowo

"Untuk temuan di bawah Rp 10 juta agar dihapus," sampai Hendi. 

Ada 4 poin utama permintaan atau keluhan yang disampaikan APDESI pada Komisi I, selengkapnya berikut ini:

1. Meminta kepada Bapak Dewan yang terhormat (Komisi I) agar dapat memfasilitasi penyelesaian persoalan internal ini dengan dinas instansi terkait Bersama TA ID Kab/PDTI Kecamatan (Utusan Kemedes) yang mempunyai kewenangan untuk melakukan pendampingan/memferifikasi RAB/Gambar dari KTD sebagai acuan Pembangunan Desa melalui Dana Desa yang dikelola secara SWAKELOLA (sebagaimana Permendes PDTT 3 tahun 2015 tentang Pendaping Desa// atau dapat dilihat pada KAK PDP/PDTI Revisi 2018). Dan hal ini kami percaya adalah sesuatu yang benar sebagai rujukan TPK dalam melaksanakan semua kegiatan ditahun berjalan.

2. Karena DD dikelola secara swakelola maka dalam hal ini kami meminta agar diberikan tolerensi/pertimbangan atas temuan dari selisih perhitungan oleh TA KAb (Actual check) dari perencanaan awal dengan klasifikasi berjenjang, seperti:

- Temuan diatas 10 jt agar dipertimbangkan dan

- Temuan dibawah 10 jt agar dihapuskan

Sebab dapat kami sampaikan dalam ruang sidang yang terhormat ini bahwa pelaksanaan DD dilaksanakan secara swakelola oleh Masyarakat setempat dengan pola PADAT KARYA TUNAI, akan tetapi dalam pertanggungjawabannya demi kelancaran pengadministrasian oleh Pemerintah Desa ada Anggaran yang tidak dituangkan dalam APBDes yang menjadi penunjang kegiatan yang khalay dikeluarkan seperti:

- Biaya transportasi pencairan dana desa dan biaya survey olh TPK

- Biaya Konsumsi seperti Titik Nol, Monev, Rekon

- Biaya ATK pelaporan seperti Materai, ATK, Foto Copi, Tinta dsbnya.....

BACA JUGA:Pondok Baru Lanjut Proyek DD Tahap II

Oleh karena itu minimal 1 % dari Nilai pagu Kegiatan dikeluarkan untuk kegiatan diatas dalam 1 tahun berjalan.

3. Kami masih berimpati untuk membangun desa, yang merupakan bagian dari Kabupaten Mukomukmo, untuk itu kami diberikan juga ruang diskusi dalam perlindungan, pembinaan, arahan dan terobosan diluar sumber daya yang kami miliki tentu kepada semua pihak yang berkompeten. Sebab janganlah menciptakan Sejarah buruk hal yang baru di era sekarang diluar ketidakbiasaan. Dan sebaliknya kami sangat meyakini bahwa apa yang telah dilakukan APIP melalui Irban Bersama TIM Ahli Kab, sudah sesuai dengan fungsinya, akan tetapi kami mohon mengedapan PEMBINAAN selain penindakan yang akhirnya memberikan dampak negative ditengah Masyarakat dalam rangka kami melakukan kegiatan dan pengelolaan keuangan desa di Desa kami masing-masing.

4. Jika kami terindikasi bersalah dalam pelaksanaan kegiatan tahun 2024, pada kesempatan ini kami mengajak bapak dewan yang terhormat dan semua pihak terkait untuk duduk Bersama mencari solusinya.... Kami menyadari juga bahwa tiada gading yang tak retak,,,, kita selaku umat manusia selalu ada kesalahan dan kekhilafan tentu marilah kita mencari pembenaran dari pada ketidakpastian daripada mencari kesalahan dari pada keraguan.... Biar juga kami belajar dari birokrasi ini.

Ketua Komisi 1 DPRD Mukomuko, Armansyah mengatakan, hearing ini dilaksanakan didasari dari surat APDESI beberapa hari yang lalu. Apa yang sudah disampikan oleh para Kades dalam pertemuan, sudah ditampung dan menjadi catatan Komisi 1. Untuk selanjutnya, keterangan para Kades ini akan dikonfrontir dengan penjelasan pihak terkait seperti Inspektorat maupun DPMD Mukomuko. 

"Kami sengaja baru mengundang para Kades, belum mengundang pihak terkait lain, karena kita mau fokus mendengarkan yang ingin disampikan dari pihak pemerintah desa," tutupnya.

Tag
Share