Larangan Tanam Jagung di Lahan Sawah Belum Berlaku Tahun Ini
Larangan Tanam Jagung di Lahan Sawah Belum Berlaku Tahun Ini --screnshoot dari web
KORANRM.ID - Kementrian Pertanian Direktorat Jenderal Tanaman Pangan, mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: B-0075/TP.100./C/01/25. Hal pengembangan jagung di lahan perkebunan dan lahan kering lainnya Kerjasama Kementan - Polri.
Surat tertanggal 9 Januari 2025 ditandatangani oleh Direktur Jenderal, Dr. Yudi Sastro, SP., M.P. Ditujukan kepada Kepala Dinas Pertanian provinsi dan kabupaten seluruh Indonesia dan kepada Kepala Dinas Perkebunan provinsi dan kabupaten seluruh Indonesia.
Inti surat, dalam rangka pencapaian swasembada pangan, khususnya komoditas jagung, Kementrian Pertanian bersama dengan Kepolisian Republik Indonesia melaksanakan kegiatan pengembangan jagung di lahan perkebunan. Target tanam 1 juta hektare di seluruh Indonesia.
BACA JUGA:Inilah Rincian Luas Sawah di Kabupaten Mukomuko
BACA JUGA:Bengkulu Dapat Jatah Cetak Sawah 2000 Ha, Mukomuko Usulkan Segini
Poin pertama, Kriteria lahan, bukan lahan hutan lindung. Bukan lahan eksisting yang telah selama ini sudah ditanami jagung. Juga bukan lahan sawah atau lahan kering yang sudah disiapkan untuk tanaman padi gogo.
Poin kedua, Ditjen Tanaman Pangan hanya menyediakan bantuan benih jagung. Sedangkan kebutuhan pupuk dipenuhi menggunakan skema pupuk bersubsidi.
Poin ketiga, lahan yang dapat menerima bantuan benih jagung ada lahan yang dikelola oleh masyarakat.
Poin empat, lahan perkebunan yang dikelola oleh perusahaan, kebutuhan benih dan sarana produksi lainnya dipenuhi oleh masing-masing perusahaan melalui mekanisme CSR, kemitraan, swadaya atau mekanisme lainnya
Kepala Bidang (Kabid) Tanaman Pangan dan Holtikultura (TPH) Dinas Pertanian, Kabupaten Mukomuko, Novi Hidayanti, SP menyampaikan bahwa SE tersebut belum diberlakukan tahun ini. Khususnya poin satu terkait kriteria lahan, huruf c, bahwa lahan bukan sawah atau lahan kering yang disapkan untuk tanaman padi gogo.
BACA JUGA:Warga Sumber Makmur Mulai Turun Sawah, Padi Varietas Ini Paling Diminati
"Larangan tanam jagung di lahan sawah diberlakukan tahun depan," ujar Novi saat ditemui di ruang kerjanya, baru-baru ini.
Disampaikan Novi, program tanam jagung ini merupakan kerjasama antara Kementan dengan Polri. Di tingkat kabupaten, program ini dilaksanakan bersaman oleh Polres dan Dinas Pertanian.
"Selain dilaksanakan oleh masyarakat, Polres dan Dinas Pertanian juga tanam jagung bersama, lokasi di belakang kantor Dinas Pertanian, luasnya sekitar satu hektare. Tanam bersama dilaksanakan hari Selasa," demikian Novi.