Tes Kejiwaan di Mukomuko Meringankan Calon PPPK, Asalkan Mekanismenya Jelas

Tes Kejiwaan di Mukomuko Meringankan Calon PPPK, Asalkan Mekanismenya Jelas--

KORANRM.ID - Belakangan ini tengah ramai isu pungutan terkait pengurusan surat kejiwaan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Mukomuko yang dinyatakan lolos tes.

Surat hasil tes kejiwaan ini sendiri merupakan syarat dokumen wajib bagi calon PPPK untuk dilengkapi guna pengurusan SK penetapan nantinya.

Berdasarkan informasi yang beredar, untuk pengurusan syarat ini setiap calon PPPK Mukomuko diminta membayar Rp 730 ribu. 

Tes atau ujian kejiwaan dilakukan di Mukomuko dengan mendatangkan dokter atau ahli yang berkompeten dari Rumah Sakit Khusus Jiwa (RSKJ) Soeprapto Provinsi Bengkulu.

BACA JUGA:Anggaran Perayaan HUT ke 22 Kabupaten Mukomuko Tahun 2025 Sekitar Rp2,4 Miliar

BACA JUGA:Inilah Rincian Luas Sawah di Kabupaten Mukomuko

Kegiatan ini tentu sangat meringankan bagi para calon PPPK yang sedang mengurus dokumen persyaratan pengangkatan sesuai permintaan pihak kepegawaian. 

Sebab, jika masing-masing peserta datang langsung ke Bengkulu akan menghabiskan biaya jauh lebih besar, karena butuh biaya transportasi dan makan bahkan menginap, termasuk waktu dan tenaga.

Pengurusan langsung ke Bengkulu juga belum bisa dipastikan akan clear dalam satu hari, karena mengingat banyaknya antrian yang mengurus surat kejiwaan di rumah sakit tersebut.

"Ini sebenarnya meringankan dan menguntungkan calon PPPK disegi biaya, waktu dan juga tenaga, kalau ke Bengkulu mungkin 1 juta tidak cukup. Saya pikir bagus dan kita mendukung jika kegiatan ini legalitas dan mekanismenya jelas sesuai ketentuan," kata salah seorang pemerhati hukum atau pengacara di Kabupaten Mukomuko, Muslim Chaniago,SH,MH.

BACA JUGA:SMAN 03 Mukomuko Tahun Ini Dapat Kuota SBNP Untuk 83 Siswa

BACA JUGA:Pemkab Mukomuko Belum Siapkan Anggarakan Gaji Untuk PPPK Paruh Waktu

Yang perlu dipertanyakan dan harus dipastikan, bahwa ahli yang didatang benar-benar utusan dengan surat tugas resmi dari rumah sakit terkait. Karena surat kejiwaan yang dikeluarkan atas nama rumah sakit tersebut.

Kemudian uang atau biaya dari peserta harus dikirim ke rekning negara atau daerah bisa juga rekning resmi rumah sakit, bukan ditransfer ke rekening pribadi.

Tag
Share