radarmukoumkobacakoran.com-Kabar gembira bagi masyarakat Kabupaten Mukomuko. Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sudah bisa diproses secara online via M-banking Bank Bengkulu.
Mulai tahun ini, masyarakat Kabupaten Mukomuko tak perlu repot dalam urusan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Pasalnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko telah bersinergi dengan Bank Bengkulu, kerjasama di bidang layanan pembayaran PBB secara online. BACA JUGA:Bukan PPN 12%! DPR Minta Pemerintah Perangi Impor Ilegal demi Optimalisasi Pajak BACA JUGA:Ditagih Pajak Rp 670 Juta, Pengepul Susu Boyolali Banjir Perhatian, Menteri UMKM Turun Tangan! Proses pembayaran pajak PBB secara online via Bank Bengkulu, dapat dilakukan melalui 4 kanal bayar. Wajib pajak dapat melakukan pembayaran pajak melalui teller, mesin ATM, modern channel (alfamart & indomaret). Lebih simpel lagi, wajib pajak bisa melakukan transaksi pembayaran PBB melalui aplikasi Mbanking Bank Bengkulu. Hal ini disampaikan oleh Pemimpin Cabang Bank Bengkulu Mukomuko Toni Diansyah pada Rabu (15/01). ‘’Ada 4 kanal layanan pembayaran PBB online di Bank Bengkulu. Via teller, mesin ATM, modern channel (alfamart & indomaret). Yang lebih nyaman dan cepat bisa melalui Mbanking Bank Bengkulu,’’ kata Toni Diansyah. Adapun tata cara layanan pembayaran PBB online. Secara teknis pembayaran PBB melalui Mbanking bank Bengkulu, wajib pajak cukup login di aplikasi Mbanking bank Bengkulu. Lalu pilih menu PEMBAYARAN, klik PBB, masukan Nomor Objek Pajak (NOP) beserta nama NOP dan tahun, ikuti verifikasi pembayaran sesuai perintah. BACA JUGA:Gubernur Bengkulu Kembali Melakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Berlaku Selama 6 Bulan ‘’Pembayaran PBB via Mbanking, wajib pajak cukup login di aplikasi Mbanking Bank Bengkulu, isi fitur secara benar,’’ imbuh Kepala Seksi Pemasaran Bank Bengkulu Cabang Mukomuko, Febriansyah. Disamping itu, Bank Bengkulu Cabang Mukomuko juga senantiasa siap menjadi mitra bisnis untuk masyarakat mukomuko. Seperti disampaikan Kepala Bagian Bisnis Bank Bengkulu Cabang Mukomuko, Marilidawati, bahwa Bank Bengkulu Cabang Mukomuko juga menyalurkan kredit. Beberapa jenis kredit yang bisa didapatkan mitra bisnis melalui Bank Bengkulu Cabang Mukomuko. Diantaranya, kredit multiguna dan kredit guna usaha untuk para ASN, PPPK, PPDI, anggota BPD, KPR kredit anggota POLRI, kredit TPG dan Jaspel. BACA JUGA:Pajak Parkir Wisata Selama Lebaran Belum Ada Kejelasan Selain itu, juga tersedia layanan kredit swasta untuk para UMKM, diantaranya kredit modal kerja dan KUR. ‘’Selain menyediakan layanan kredit bagi mitra bisnis, Bank Bengkulu juga menjadi bagian dari gerakan nasional non tunai berupa pembayaran melalui QRIS,’’ kata Marilidawati. Terpisah, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko, Eva Tri Rosanti, SH ketika dikonfirmasi, membenarkan bahwa untuk mempermudah layanan masyarakat dalam membayar pajak PBB, Pemkab Mukomuko juga telah menjalin kerjasama dengan pihak Bank Bengkulu. ‘’Mulai tahun ini, pajak PBB sudah dapat dibayar secara online via Bank Bengkulu,’’ demikian Eva Tri Rosanti.
Kategori :