radarmukomukobacakoran.com- Jakarta, 15 Desember 2024 – Kapolsek Cinangka bersama beberapa anggotanya kini terancam pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) setelah terungkapnya sejumlah pelanggaran berat yang dilakukan oleh mereka. Kapolda Banten, Irjen Pol. Rudy Heriyanto, mengungkapkan bahwa kesalahan fatal tersebut melibatkan tindak pidana yang merusak nama baik institusi kepolisian.
Kapolsek Cinangka dan anak buahnya diduga terlibat dalam penyalahgunaan wewenang, di mana mereka tidak hanya lalai dalam tugas, tetapi juga diduga terlibat dalam sejumlah kasus yang merugikan masyarakat. Rudy Heriyanto menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir perbuatan yang mencoreng citra Polri dan akan segera melakukan proses hukum terhadap anggota yang terlibat.
BACA JUGA:Persiapan Pengamanan Pilkada Serentak, Kapolda Gelar SISPAMKOTA
BACA JUGA:Hamish Daud Sambangi Polda Metro Jaya, Ini Rencana Laporan yang Akan Dibuatnya
Menurut keterangan yang diperoleh, Kapolsek Cinangka, yang bertugas di wilayah Serang, Banten, diduga melakukan tindakan tidak terpuji dengan menyalahgunakan jabatannya. Beberapa anggota Polsek Cinangka juga terlibat dalam kasus ini, di mana mereka diduga menggunakan kekuasaannya untuk kepentingan pribadi dan melakukan pemerasan terhadap warga setempat.
Kapolda Banten menyebut bahwa kesalahan yang dilakukan sangat fatal dan berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian. Tindakan tersebut juga menunjukkan rendahnya kedisiplinan dan etika yang seharusnya dijunjung tinggi oleh setiap anggota Polri.
Kapolda Banten mengungkapkan bahwa tim dari Propam Polri telah diterjunkan untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dengan kasus ini. Jika terbukti bersalah, Kapolsek Cinangka dan anak buahnya akan menjalani proses hukum internal yang mengarah pada PTDH atau pemberhentian tidak dengan hormat. Selain itu, mereka juga akan dihadapkan pada proses hukum di pengadilan.
Masyarakat setempat mengungkapkan kekhawatirannya atas tingginya angka pelanggaran yang terjadi di lingkungan Polsek Cinangka. Mereka berharap agar kepolisian segera mengambil tindakan tegas agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan. Beberapa warga merasa kecewa karena berharap aparat kepolisian menjadi pelindung, bukan malah terlibat dalam tindakan yang merugikan mereka.
Kapolda Banten menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen untuk membersihkan Polri dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Ia juga menegaskan bahwa setiap anggota kepolisian yang terbukti melakukan pelanggaran serius akan diberikan sanksi yang setimpal sesuai dengan hukum yang berlaku.
BACA JUGA:Persiapan Pengamanan Pilkada Serentak, Kapolda Gelar SISPAMKOTA
BACA JUGA:Kapolsek Teras Terunjam Pindah ke Polda Bengkulu, Ini Penggantinya
Kapolsek Cinangka dan anak buahnya yang terlibat dalam kasus ini menunjukkan pentingnya akuntabilitas dalam institusi kepolisian. Pihak kepolisian tidak hanya harus menegakkan hukum, tetapi juga harus menjaga integritas dan moralitas di dalam tubuh institusi tersebut.
Kasus yang melibatkan Kapolsek Cinangka dan anak buahnya ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh jajaran kepolisian di Indonesia. Tindakan tegas yang diambil oleh Kapolda Banten menunjukkan bahwa pelanggaran etik dan hukum dalam kepolisian tidak akan ditoleransi. Pemberhentian tidak dengan hormat dan proses hukum yang akan dijalani oleh mereka yang terlibat diharapkan bisa menjadi langkah awal dalam memperbaiki citra Polri dan memastikan bahwa hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu.
Sumber:
1. Detik.com. (2024). Kapolsek Cinangka Terancam PTDH Setelah Terungkap Kasus Penyalahgunaan Wewenang. Diakses dari https://www.detik.com
2. Kompas.com. (2024). Kapolda Banten Bongkar Kesalahan Fatal Kapolsek Cinangka dan Anak Buahnya. Diakses dari https://www.kompas.com
3. BantenNews.co.id. (2024). Proses Hukum Dilangsungkan, Kapolsek Cinangka Terancam PTDH. Diakses dari https://www.bantennews.co.id
Kategori :