KORAN DIGITAL RM - Isu honorer yang tidak lolos saat ikut seleksi akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu, belakangan ini ramai dibicarakan dan menjadi harapan baru bagi para honorer yang sudah berjuang.
Namun agaknya para honorer jangan senang dulu, karena tidak ada istilah pengangkatan ASN PPPK secara otomatis oleh pemerintah.
Ketersediaan anggaran pemerintah untuk gaji tetap menjadi pedoman dalam penyelesaian masalah honorer lewat pengangakatan pegawai kategori PPPK paruh waktu.
Dilansir, Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPAN-RB Aba Subagja, pemerintah konsisten menyelamatkan 1,7 juta honorer database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
BACA JUGA:Desa Banjarsari Tuntaskan Penyaluran Bantuan Tunai
BACA JUGA:Rampungkan Kegiatan DD TA 2024
Walau deikian bukan berarti penyelesaianya dengan pengangkatan otomatis, karena formasi yang diusulkan pemerintah daerah tidak sama dengan jumlah honorer yang ada.
Maka pemerintah memberi kesempatan kepada pemda yang kemampuan anggarannya tidak memadai untuk tetap mempekerjakan honorernya dengan mengangkat menjadi PPPK paruh waktu. Dengan catatan, honorernya mengikuti seleksi PPPK 2024."Pada prinsipnya dalam pengadaan PPPK tidak ada istilah pengangkatan secara otomatis," kata Aba.
Juga jauh sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini menyampaikan semua honorer TMS diikutkan seleksi PPPK 2024 tahap 2.
Saat ini pendaftaran pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahap 2 tengah berlangsung, dimulai sejak 17 November hingga 31 Desember 2024.
BACA JUGA:Kue Talam Mozaik: Resep Praktis untuk Hidangan Cantik dan Gurih
BACA JUGA:Mengungkap Dunia Gekko Si Pendaki Dinding yang Menakjubkan
"Bagi honorer atau tenaga non-aparatur sipil negara (ASN) yang tidak lolos seleksi PPPK tahap 1, bisa mengikuti seleksi tahap kedua," kata MenPAN-RB Rini.
Dia melanjutkan kebijakan tersebut diambil untuk mengoptimalkan penyelesaian penataan tenaga non-ASN.
Instansi pemerintah diimbau untuk melakukan pemetaan honorer atau tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah yang masuk dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN), untuk kemudian dipetakan pada jabatan pelaksana.