Resmi! Pengendara Kini Berhak Tanyakan Surat Tugas Polisi Sebelum Tunjukkan SIM dan STNK

Kamis 26 Dec 2024 - 07:18 WIB
Reporter : Ahmad Kartubi
Editor : Fahran

radarmukomukobacakoran.com- Seiring dengan berkembangnya dinamika hubungan antara masyarakat dan aparat penegak hukum, baru-baru ini telah muncul kebijakan yang memberikan hak kepada pengendara untuk menanyakan surat tugas kepada polisi sebelum menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mereka. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan razia oleh pihak kepolisian.

Kebijakan ini diinisiasi dengan tujuan untuk melindungi hak-hak pengendara dan mencegah potensi penyalahgunaan kekuasaan oleh oknum polisi yang tidak bertanggung jawab. Tindakan polisi dalam razia jalan raya selama ini sering kali menimbulkan keraguan di kalangan pengendara mengenai keabsahan dan legalitas pemeriksaan yang dilakukan.

BACA JUGA:Operasi Patuh Nala, Ratusan Pengendara Terjaring Razia

BACA JUGA:Hati-hati Ada Razia, Meskipun Pakai Helm Masih Bisa Terjaring

Dalam banyak kasus, oknum-oknum polisi yang kurang profesional atau tidak memiliki surat tugas yang jelas dapat menyebabkan ketidaknyamanan bagi pengendara. Oleh karena itu, dengan adanya kebijakan ini, pengendara diberikan hak untuk menanyakan surat tugas polisi yang bertugas, sebelum mereka diminta untuk menunjukkan SIM dan STNK mereka.

Salah satu hal penting yang perlu diperhatikan adalah hak pengendara untuk meminta surat tugas yang sah dari polisi sebelum menunjukkan dokumen-dokumen kendaraan. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa razia yang dilakukan oleh petugas benar-benar sesuai dengan prosedur yang berlaku dan tidak ada pelanggaran hak yang terjadi. Pengendara tidak perlu merasa terintimidasi oleh petugas yang mungkin saja tidak dapat menunjukkan surat tugas yang sah.

Jika petugas tidak dapat menunjukkan surat tugas yang sah, pengendara berhak untuk menolak memberikan SIM dan STNK mereka, dan bahkan melaporkan tindakan tersebut kepada pihak berwenang. Kebijakan ini memberikan jaminan bahwa pengendara tidak akan menjadi korban dari praktik-praktik penyalahgunaan yang bisa merugikan mereka.

Prosedur baru ini mengharuskan polisi yang sedang melakukan razia untuk membawa dan menunjukkan surat tugas resmi yang sah, yang menjelaskan bahwa mereka ditugaskan untuk melakukan pemeriksaan di lokasi tertentu pada waktu tertentu. Jika pengendara merasa ragu, mereka dapat meminta polisi untuk menunjukkan surat tugas tersebut sebelum menyerahkan SIM dan STNK mereka.

Jika surat tugas sudah ditunjukkan dan dianggap sah, maka proses pemeriksaan dapat dilanjutkan dengan menunjukkan SIM dan STNK. Sebaliknya, jika surat tugas tersebut tidak dapat diberikan atau diragukan keabsahannya, pengendara berhak untuk menolak pemeriksaan lebih lanjut dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwenang.

Pentingnya kebijakan ini adalah untuk menjamin hak-hak pengendara, khususnya dalam memastikan bahwa setiap tindakan yang diambil oleh pihak kepolisian sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Tindakan yang tidak sah atau penyalahgunaan kekuasaan oleh oknum-oknum polisi selama razia dapat menciptakan ketidakpercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum, yang dapat berdampak pada kesadaran hukum masyarakat itu sendiri.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan pengendara menjadi lebih merasa aman dan terlindungi, serta aparat penegak hukum menjadi lebih profesional dalam melaksanakan tugas mereka. Kebijakan ini juga mendukung transparansi dalam pelaksanaan tugas kepolisian, mengurangi potensi penyalahgunaan wewenang, dan meningkatkan hubungan yang lebih baik antara polisi dan masyarakat.

Dampak dari kebijakan ini bagi polisi adalah bahwa mereka akan lebih dituntut untuk mematuhi prosedur yang jelas dalam melaksanakan tugasnya. Polisi yang melakukan razia harus dapat menunjukkan surat tugas yang sah dan jelas. Hal ini juga memaksa petugas untuk lebih disiplin dan bertanggung jawab dalam melaksanakan tugasnya di lapangan. Ketidakmampuan untuk menunjukkan surat tugas dapat berisiko merusak reputasi aparat kepolisian dan mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap mereka.

Namun, di sisi lain, kebijakan ini juga memberikan kesempatan bagi polisi untuk lebih menjaga profesionalisme dalam menjalankan tugas mereka. Jika mereka mengikuti prosedur dengan benar dan menunjukkan surat tugas yang sah, maka mereka tidak perlu khawatir terhadap klaim ketidakabsahan razia. Ini akan menciptakan suasana yang lebih aman dan nyaman bagi kedua belah pihak, baik polisi maupun pengendara.

Kebijakan ini mendapat sambutan positif dari masyarakat, terutama dari kalangan pengendara yang sebelumnya merasa terintimidasi atau dirugikan oleh razia yang tidak jelas atau oleh oknum-oknum polisi yang tidak profesional. Banyak pengendara merasa lebih terlindungi dan memiliki rasa aman dalam menjalani aktivitas berkendara, karena mereka kini memiliki hak untuk mempertanyakan keabsahan tindakan polisi sebelum menyerahkan dokumen kendaraan.

BACA JUGA:Kapolres Mukomuko Razia HP Personel, Cegah Judi Online

Beberapa kalangan juga menyatakan bahwa kebijakan ini seharusnya menjadi langkah awal dalam memperbaiki hubungan antara masyarakat dan aparat kepolisian. Dalam jangka panjang, kebijakan semacam ini bisa menciptakan rasa saling percaya dan mendukung terciptanya suasana aman dan tertib di jalan raya.

Dengan diberlakukannya kebijakan yang memberi hak kepada pengendara untuk menanyakan surat tugas polisi sebelum menyerahkan SIM dan STNK, diharapkan dapat tercipta sistem yang lebih transparan dan akuntabel dalam pelaksanaan razia. Kebijakan ini tidak hanya melindungi hak-hak pengendara, tetapi juga meningkatkan profesionalisme aparat penegak hukum. Dalam waktu yang sama, hal ini dapat mengurangi potensi penyalahgunaan kekuasaan oleh oknum-oknum polisi yang tidak bertanggung jawab. Semoga kebijakan ini dapat berjalan dengan baik dan memberikan dampak positif bagi seluruh pihak, baik pengendara maupun aparat kepolisian.

Sumber:

• Kompas.com

• Detik.com

Kategori :