radarmukomukobacakoran.com - Menjabat sebagai Kepala Desa (Kades) tidak menjadi jaminan seseorang menjadi mapan secara ekonomi. Hal itu bisa dilihat dari adanya nama salah seorang mantan Kades dalam daftar calon Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) tahun 2025. Kategorinya adalah keluarga miskin.
Kades setempat mengatakan bahwa mantan Kades tersebut memang layak menerima BLT-DD. Dan itu sudah disepakati dalam Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) yang digelar beberapa waktu lalu. "Rumah tidak punya, pekerjaan tidak menentu, anaknya masih kecil-kecil butuh biaya untuk sekolah dan lain-lainnya. Hasil Musdesus dianggap layak menerima BLT-DD," ujar Kades saat ditemui di kantornya. BACA JUGA:Pelatihan Satlinmas, Kapolsek Singgung Pengeroyokan ODGJ Ditambahkannya, sebelum menjadi Kades periode 2016-2022, yang bersangkutan memiliki usaha dibidang jasa. Setelah terpilih menjadi Kades yang bersangkutan fokus dengan tugasnya sebagai pelayanan masyarakat. Dan usaha yang dijalaninya ditinggalkan. Setelah tidak terpilih lagi, ia berusaha membangun kembali usaha yang pernah digelutinya. Setelah berjalan hampir dua tahun, belum ada tanda-tanda berhasil. Untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, ia gali lobang tutup lobang. "Besar kecilnya beliau telah berkontribusi membangun desa ini. Beliau juga rela meninggalkan usahanya demi mengabdi untuk masyarakat. Ketika yang bersangkutan kesulitan secara ekonomi, saya rasa wajar jika desa membantunya," tambahnya. BACA JUGA:Emak-emak Air Berau Memberontak Kecam Gelar Demo di Kantor Bupati Terpisah, Kades Mekar Jaya, Kecamatan Teras Terunjam, Mulyatman, menceritakan pengalamannya. Bahwa menjadi Kades lebih besar pasak dari pada tiang. Pengeluaran saat lebih besar dari pendapatan. Dengan kata lain, pendapatan dari jabatannya sebagai Kades tidak cukup untuk menutupi pengeluaran. "Selama menjadi Kades penghasilan menurun. Kebun tidak terurus. Pengeluaran bertambah banyak," ungkapnya.
Kategori :