radarmukomukobacakoran.com-Pemerintah Desa Tunggang Kecamatan Pondok Suguh Mukomuko tetapkan jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) untuk Tahun Anggaran 2025 sebanyak 12 orang. Warga yang menjadi penerima BLT-DD tersebut dikategorikan miskin ekstrim dan dinilai memenuhi kriteria untuk menerima BLT-DD tahun 2025 mendatang. Jumlah KPM tersebut jauh berkurang dari jumlah tahun 2024 ini yaitu sebanyak 55 KPM. Penetapan jumlah KPM tersebut sesuai dengan hasil kesepakatan bersama yang dilahirkan dalam kegiatan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus), yang dihadiri langsung oleh anggota BPD, tokoh masyarakat, dan semua lembaga yang ada dalam wilayah Desa Tunggang.
BACA JUGA:Ibu-Ibu Majelis Taklim Resno Ikuti Pelatihan Kepala Desa (Kades) Tunggang, H. Zulyadi dikonfirmasi mengatakan, Musdesus untuk penetapan jumlah KPM BLT-DD ini adalah salah satu tahapan yang harus dilakukan dalam penyusunan perencanaan tahun 2025. Alhamdulillah untuk penetapan dan penjaringan jumlah KPM BLT-DD tahun 2025 selayang sudah selesai dilaksanakan. Jumlah berkurang dari tahun 2024 ini. Pengurangan jumlah tersebut acuannya pertamanya adalah karena besaran alokasi DD untuk BLT-DD tahun 2025 juga berkurang. Maksimal 15 persen dan minimal tidak disebutkan dalam regulasi terbaru tersebut. Selain itu acuannya penetapan KPM BLT-DD ini adalah kriteria yang sudah ditetapkan pemerintah. Secara garis besar warga penerima BLT-DD ini adalah warga yang dikategorikan miskin ekstrim dan tidak tersentuh oleh bantuan sosial lain dari pemerintah. "Jumlah KPM BLT-DD kita tahun 2025 sebanyak 12 orang. Itu sudah kita tetapkan," kata H. Zulyadi tempo hari. BACA JUGA:7 Tips Liburan Sekolah di Rumah Anti Bosan, Simak di Sini BACA JUGA:Tirta Makmur Gelar Musrenbangdes Penetapan RKPDes Tahun 2025 Lanjutnya, dalam hal penetapan jumlah KPM BLT-DD ini masyarakat harus mengetahui. Bahwa penetapan jumlah dan penjaringan warga yang layak dan tidak layak menerima BLT-DD ini bukak ditentukan oleh Kades dan perangkat desa. Tetapi penetapan jumlah KPM dan penjaringan warga yang layak dan tidak layak menerima program BLT-DD ini adalah keputusan bersama dalam Musdesus. Dalam hal ini Kades hanya memegang keputusan yang disepakati dalam Musdesus. "Yang perlu diketahui, penetapan dan penjaringan KPM BLT-DD ini bukan dilakukan oleh seorang Kades dan perangkat desa. Tetapi hasil keputusan bersama yang dilahirkan dalam Musdesus yang dihadiri oleh unsur BPD dan lembaga yang ada di desa. Kades hanya memegang, meneruskan, dan merealisasikan keputusan yang sudah ditetapkan dalam Musdesus ini," terangnya. Masih ditambahkan Zulyadi, penyaluran BLT-DD ini memang salah satu program prioritas pemerintah pusat yang harus direalisasikan oleh masing-masing desa penerima DD. Besaran maksimal dana untuk program ini sudah ditetapkan, kriteria warga yang menerima bangunan tunai yang bersumber dari DD ini juga sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Mereka dari desa hanya merealisasikan sesuai dengan aturan dan regulasi serta petunjuk teknis yang sudah dipersiapkan. "Ya, program penyaluran BLT-DD ini adalah salah satu program prioritas. Sekarang untuk menentukan warga yang menerima bantuan itu sudah kita tetapkan sesuai dengan regulasi dan kesepakatan bersama dalam Musdesus," tambahnya.(ide)
Kategori :