Warga Kampung Dalam Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara, Ini Kasusnya

Kamis 12 Dec 2024 - 18:45 WIB
Reporter : SAHAD
Editor : SAHAD

radarmukomukobacakoran.com – Pria berinisial NM alias MC (47) harus merasakan dinginya sel tahanan Polres Mukomuko. Warga Kampung Dalam, Kelurahan Pasar Mukomuko tersebut, ditangkap dan diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mukomuko, pada Rabu 11 Desember 2024. NM diduga sebagai pengedar narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu. 

Atas perbuatannya tersebut, NM dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.

"Penangkapan ini berkat informasi dari masyarakat yang peduli terhadap lingkungan mereka. Dengan dukungan masyarakat, kami berhasil mengungkap dan menghentikan aktivitas pelaku yang meresahkan," ungkap Kapolres Mukomuko AKBP Yana Supriatna, S.IK, MH melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Mukomuko, AKP S.M.O. Aritonang, SH dalam konferensi pers Kamis 12 Desember 2024.

Press Releasee digelar Kamis 12 Desember 2024 mulai pukul 10.00 di Aula Polres Mukomuko yang dipimpin oleh KBO Sat Narkoba mewakili Kasat Narkoba Polres Mukomuko, IPDA Fitrio Eko Sudarmo, S.Sos.

BACA JUGA:Seluruh Pusat Layanan Kesehatan Siap Tangani Pasien ODGJ

Kronologi penangkapan, berawal dari laporan masyarakat sekitar pukul 09.00 WIB, polisi mendapatkan informasi adanya transaksi narkoba di wilayah Kampung Dalam, Kelurahan Pasar Mukomuko.

Tim Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang dimaksud. Sekitar pukul 11.10 WIB, petugas berhasil menangkap pelaku di rumahnya setelah sempat terjadi aksi kejar-kejaran singkat di sekitar belakang rumahnya.

"Pelaku mencoba melarikan diri saat petugas tiba di lokasi, namun berhasil kami amankan tanpa perlawanan. Kami langsung melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan aktivitas pengedarannya," jelas AKP Aritonang.

Dari penggeledahan di rumah pelaku, polisi menemukan barang bukti yang cukup signifikan. Berikut daftar barang bukti yang diamankan oleh Satresnarkoba Polres Mukomuko: 13 paket sabu-sabu dalam plastik klip bening bergaris merah,Kemudian, 1 paket sisa sabu-sabu dalam plastik klip bening, 2 bungkus rokok merek Sampoerna Mild tipe Mental Burst, salah satunya berisi 7 batang rokok, 2 buah plastik klip bening dengan ukuran berbeda,Selanjutnya, 2 pipet plastik berbentuk sekop dan 1 unit handphone Vivo Y20 warna Nebula Blue, yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi narkoba.

BACA JUGA:Tim Monev Puji Kinerja Pemdes Sumber Makmur

Pelaku diduga kuat memiliki dan menyimpan narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan tujuan untuk diedarkan.

Berdasarkan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pelaku diancam hukuman minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.

"Kami menemukan bukti kuat bahwa pelaku berperan sebagai pengedar, bukan hanya pengguna. Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk mengetahui jaringan yang terhubung dengan pelaku," terang AKP Aritonang.

AKP Aritonang mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungannya.

Ia menegaskan, kolaborasi antara masyarakat dan pihak kepolisian sangat penting dalam memutus rantai peredaran narkoba, terutama di wilayah Kabupaten Mukomuko.

"Kami sangat mengapresiasi dukungan masyarakat yang telah memberikan informasi. Keberanian mereka melaporkan aktivitas mencurigakan menjadi langkah awal yang sangat berarti dalam pemberantasan narkoba," tegasnya.

BACA JUGA:KPM BLT-DD Mundam Marap Tahun 2025 Menurun Drastis

Kasus ini kembali menegaskan komitmen Polres Mukomuko untuk menjaga wilayah hukumnya dari ancaman narkotika. AKP Aritonang memastikan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan, penyelidikan, dan penindakan terhadap segala bentuk peredaran narkoba.

"Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Pemberantasan narkoba adalah prioritas utama kami untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan aman bagi masyarakat Mukomuko," pungkas AKP Aritonang.

Kategori :