radarmukomukobacakoran.com – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Mukomuko, memastikan seluruh masyarakat dapat pelayanan kesehatan. Tidak terkecuali Orang Dengan Ganguan Jiwa (ODGJ). Pelayanan dan penanganan ODGJ bisa dilakukan di seluruh pusat layanan kesehatan, baik Puskesmas maupun rumah sakit. Dan setiap layanan tidak dikenakan biaya alias gratis.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mukomuko, Bustam Bustomo, SKM mengatakan bahwa untuk pengobatan ODGJ di Mukomuko maka obat untuk ODGJ dipastikan gratis. Ia menerangkan, sebanyak 17 puskesmas dan satu rumah sakit umum daerah yang ada di Kabupaten Mukomuko ini sudah memiliki tenaga kesehatan khusus untuk penanganan ODGJ. Baik itu perawat, dokter, dan psikolog klinis yang tersebar di 17 puskesmas dan rumah sakit daerah. Bahkan mereka juga sudah pernah mengikuti pelatihan tentang cara penanganan warga yang menderita gangguan jiwa. "Petugas kesehatan puskesmas yang sudah terlatih yang melakukan pemantauan secara rutin ODGJ dan memastikan pasien ini rutin minum obat," ujarnya. BACA JUGA:Tim Monev Puji Kinerja Pemdes Sumber Makmur BACA JUGA:Tingkatkan Kualitas SDM, Pemdes Pondok Makmur Gelar Empat Pelatihan Ia menambahkan, seluruh puskesmas juga menyediakan obat-obatan untuk ODGJ. Obat-obatan ini diberikan oleh pemerintah provinsi, dan petugas kesehatan yang melanjutkan untuk memberikan obat kepada ODGJ. Biasanya ada rujukan dari rumah sakit jiwa termasuk resep obat apa saja yang diberikan kepada ODGJ, setelah itu pemantauan untuk memastikan ODGJ minum obat tersebut. "Terkait biaya untuk pengobatan ODGJ ini gratis, karena kegiatan pelayanan kesehatan jiwa ini juga merupakan bagian dari program pemerintah," jelasnya. Apalagi sekarang ini ada program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan kesehatan universal atau Universal Health Coverage (UHC) Award, sehingga pasien cukup memiliki KTP untuk berobat gratis. "Pemerintah terus memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan," pungkasnya.
Kategori :