KORAN DIGITAL RM - Kecamatan Sungai Rumbai, dan Pendamping Desa wilayah Sungai Rumbai duduk bersama dengan Kades se Kecamatan Sungai Rumbai dan ketua tim penyusun berkas perencanaan tahun 2025 Jumat,(6/12) kemarin. Dalam Rapat Koordinasi (Rakor) itu, kecamatan dan pendamping desa mendorong desa untuk mempedomani semua regulasi dan aturan dalam penyusunan perencanaan tahun 2025 ini. Semua rencana kegiatan yang sudah ditetapkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes), akan menjadi dasar untuk pengurusan berkas Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Masing-masing desa diminta untuk melakukan tahapan penyusunan perencanaan dengan benar, dan sesuai dengan regulasi yang sudah ditetapkan.
BACA JUGA:Belum Genap 4 Tahun, Inilah Bangunan Pemerintahan Sapuan-Wasri
BACA JUGA:Simak! 7 Rekomendasi Makanan Orang Orang Sukses Saat Makan Siang
Khusus untuk penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) pembangunan fisik yang sudah ditetapkan dalam RKPDes. Masih mengacu dengan regulasi yang lama Analisa Harga Satuan Pekerjaan (AHSP) tahun 2013-2018. Mengingat beberapa waktu lalu telah dilakukan kegiatan pembinaan dari Inspektorat Daerah dan Dinas PUPR Kabupaten Mukomuko, dalam proses penyusunan RAB kegiatan di Bidang Pembangunan yang telah ditetapkan dalam RKPDes TA 2025. Desa harus mengacu dengan Surat Edaran Dirjen Bina Konstruksi Nomor 68/SE/Dak/2024 tentang cara penyusunan perkiraan biaya pekerjakan konstruksi bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat. "Berdasarkan regulasi ini, desa harus menganalisa kembali RAB kegiatan pembangunan fisik untuk menyesuaikan AHSP SNI yang sudah ditetapkan," terang Koordinator Kecamatan Pendamping Desa Sungai Rumbai, H. Juli Richardo, ST.
Dalam penyusunan perencanaan 2025 ini, desa harus betul-betul mencermati dan mempedomani aturan dan regulasi yang ada. Jangan sampai dikemudian hari perencanaan yang sudah tersusun dan ditetapkan tidak sesuai dengan regulasi dan aturan yang ada. Melalui Rakor ini Kades dan ketua tim penyusun berkas perencanaan se Kecamatan Sungai Rumbai, diimbau untuk tetap konsisten mempedomani aturan yang berlaku. Khusus untuk bidang pembangunan fisik sudah ada acuan untuk penyusunan RAB. Aturan tersebut wajib dipedomani dalam penyusunan RAB bidang pembangunan. "Tidak apa terlambat, yang penting kita tidak keluar dari regulasi yang ada. Desa harus mempedomani regulasi dan aturan yang sudah ditetapkan," tegasnya.
BACA JUGA:Hati Hati, Ternyata 3 Sayuran Ini Bisa Membuat Asam Lambung Naik
BACA JUGA:Ubi Yacon Si Manis Sehat yang Mengandung Prebiotik dan Bermanfaat untuk KesehatanSementara Camat Sungai Rumbai, Darmadi, S.Sos juga menegaskan, semua aturan dan regulasi untuk penyusunan perencanaan ini harus dipedomani oleh semua desa dalam pengisian berkas perencanaan Tahun Anggaran (TA) 2025. Dalam penyusunan perencanaan ini, pihaknya dari kecamatan melakukan pengawasan sebagaimana mestinya. Termasuk melakukan evaluasi berkas perencanaan yang sudah disusun oleh masing-masing desa. "Aturan yang ada harus dipedomani. Kita tidak mau berkas perencanaan disusun dan ditetapkan tidak sesuai dengan regulasi yang ada. Desa harus mengikuti semua aturan yang sudah ada," tambahnya.*