Anggaran BTT Turun, Penanganan Bencana Terancam Tidak Maksimal

Jumat 12 Jan 2024 - 19:33 WIB
Reporter : IBNU RUSDI
Editor : SAHAD

KORAN DIGITAL RM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko menyediakan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) di APBD tahun 2024 sebesar Rp2 miliar.

Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Mukomuko, Haryanto, SKM mengungkapkan, penyediaan anggaran BTT dapat digunakan untuk penganggaran kegiatan penanganan darurat, keperluan mendesak yang tidak dapat diprediksi sebelumnya, serta bantuan sosial yang belum terencana oleh pemerintah daerah. 

‘’Dari jumlah dana yang dialokasikan, dana BTT sedikit menurun dibandingkan tahun 2023 lalu, yang mencapai angka Rp2,8 miliar,’’ ungkap Haryanto, Jum’at, 12 Januari 2024. 

Dana BTT dapat digunakan untuk pembiayaan kegiatan fisik maupun non fisik, dengan catatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pembelanjaan dana BTT. Pun demikian, Haryanto memperkirakan dana yang dialokasikan sekitar Rp2 miliar ini, tak memungkinkan untuk pembiayaan kegiatan fisik. 

BACA JUGA:Sempat Ditarik, Tapping Box akan Dipasang Kembali, Ini Alasannya

‘’Dana sebesar itu, palingan untuk operasional dalam penanganan seketika terjadi bencana alam. Misalnya, operasional penanganan banjir, kebakaran dan operasional pengungsian warga korban bencana dan lainnya yang sifatnya urgen,’’ imbuhnya.

Haryanto menerangkan, pemerintah daerah dapat menggunakan anggaran BTT untuk pembangunan fisik untuk penanganan darurat, semisal pembangun jembatan, jalan, dan fasilitas lainnya yang rusak akibat bencana alam. Namun untuk Kabupaten Mukomuko, dana BTT angkanya belum begitu besar. Rata-rata disediakan sekitar Rp2 miliar hingga Rp5 miliar. 

‘’Anggaran tersebut tidak cukup untuk pembangunan infrastruktur yang rusak akibat bencana alam,’’ terangnya. 

BTT dapat digunakan untuk pemulihan dampak bencana alam yang prioritas. misalnya kalau terjadi kebakaran rumah warga, pembangunan tempat pengungsian, bantuan Sembako, paling pas pasaran.

BACA JUGA:PKS Tanpa Caleg Unggulan di Dapil 1

Ia mengatakan, ketika terjadi bencana alam gempa bumi, longsor, banjir, kebakaran, dan sebagainya, nanti Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) menelaah, menyusun surat keputusan bupati untuk mencairkan BTT.

Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Mukomuko Ruri Irwandi mengatakan, bahwa BTT itu bukan saja untuk penanggulangan bencana alam saja tetapi juga untuk kegiatan bencana non alam.

Dikatakannya, instansinya selama ini mendapatkan BTT setelah melalui proses usulan penetapan status tanggap darurat banjir setelah terjadi bencana, lalu penetapan bencana alam oleh kepala daerah.

BACA JUGA:Akhirnya APBDes 2024 Lubuk Sanai Tiga Disahkan

Sementara itu, ia menyebutkan, penetapan status darurat bencana alam ini selama tiga hari, kalau terjadi bencana lagi bisa ditambah selama 14 hari, kemudian baru pasca bencana untuk menghitung kerugian akibat banjir.*

Tags :
Kategori :

Terkait