Ini Keputusan Hukuman 7 Terdakwa RSUD Mukomuko, Uang Pengganti Terbesar Dan Terkecil Ada Disini

Kamis 21 Nov 2024 - 09:07 WIB
Reporter : Admin
Editor : Ahmad Kartubi

 

Radarmukomuko.bacakoran.com- Sidang lanjutan  perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) anggaran pengadaan Obat Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mukomuko digelar kembali dengan menghadirkan 7 terdakwa.

Sidang dengan agenda pembacaan putusan hukuman yang digelar Kemaren 20 November 2024 di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu yang bertindak sebagai ketua majelis pada perkara ini adalah Agus Hamzah, SH, MH.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan ketujuh terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Sebagaimana yang diatur dalam Pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

"Dengan sah dan menyakinkan bahwa ketujuh terdakwa di vonis dengan pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah di muat pada KUHP dan turut menjatuhkan hukuman penjara kepada masing masing Terdakwa," ungkap Agus Hamzah.

Di himpun radarmukonuko,bacakoran ,com melalui https://harianrakyatbengkulu.bacakoran.co, Berdasarkan pasal yang di kenakan pada  perkara ini maka ketujuh terdakwa turut divonis kurungan penjara sebagimana surat vonis yang di bacakan.

Terdakwa dr. Tugur Anjastiko selaku Direktur  RSUD Mukomuko 2016 – 2020 divonis dengan hukuman penjara 1 tahun 4 bulan denda Rp.100 juta Subsider 3 bulan dan membebankan Uang pengganti Rp.150 juta.

Terdakwa Mantan Bendahara  Pengeluaran BLUD 2016-2019, Andi Fitriadi divonis hukuman penjara  1 tahun 4 bulan denda Rp.100 juta subsidair 3 bulan dan dibebankan uang pengganti Rp. 120 juta.

Terdakwa Mantan Kabid Pelayanan Medis 2017-2021, Harnovi di vonis dengan hukuman penjara 1 tahun denda Rp.50 juta Subsider 1 bulan uang pengganti sebesar Rp.70 juta.

Terdakwa  Mantan Pemberdayaan Verifikasi periode  2016-2021, Khalik Noprianto, divonis hukuman penjara 1 tahun d Ndak Rp.50 juta subsider 1 bulan dan Uang pengganti Rp.35 juta.

Terdakwa Bendahara Pengeluaran BLUD 2020-2021, Joni Mesra Divonis dengan hukuman penjara 1 tahun denda Rp 50 juta subsider 1 bulan dan uang pengganti Rp. 50 juta.

Terdakwa Mantan Kabid Keuangan, Afridinata divonis dengn hukuman penjara 1 tahun denda 50 juta Subsidair 1 bulan uang Pengganti Rp.32.500.000.

Terdakwa Mantan Kabid Pengeluaran  2016-2018  Herman Faizal divonis dengan hukuman penjara 1 tahun denda Rp.50 juta Subsidair 1 bulan dan membebankan uang pengganti Rp.30 juta.

"Untuk para Penasihat Hukum para terdakwa dan juga Jaksa kami persilahkan mengambil langkah hukum 7 hari kedepan" tutup Agus Hamzah.*

Kategori :