KORAN DIGITAL RM - Sebanyak 20 warga Desa Banjarsari Kecamatan Sungai Rumbai Mukomuko pada Selasa,(19/11) kemarin terlihat riang gembira. Pasalnya, 20 warga tersebut kembali menerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) untuk bulan November tahun 2024 ini. Adapun besaran bantuan tunai yang diterima oleh masing-masing warga yang ditetapkan sebagai penerima BLT-DD ini, yaitu sebesar Rp 300.000. Pemerintah Desa (Pemdes) Banjarsari, berharap 20 warga penerima bantuan tunai tersebut bisa memanfaatkan bantuan tunai ini untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, dan untuk menambah modal usaha yang sedang dikembangkannya. Secara garis besar warga yang menjadi penerima BLT-DD ini adalah warga yang dikategori miskin ekstrim dan tidak mendapat bantuan sosial lain dari pemerintah.
BACA JUGA:Penggunaan Anggaran Harus Transparan
BACA JUGA:Terima Penyaluran BLT-DD, 30 KPM Lubuk Sanai Sumringah
Kepala Desa (Kades) Banjarsari, Muh. Sopyan mengatakan, sesuai dengan regulasi yang ada. Penyaluran BLT-DD ini dilakukan setiap bulan dan maksimal 3 bulan satu kali. Untuk Desa Banjarsari terhitung mulai sejak bulan Maret 2024 lalu hingga saat ini penyaluran BLT-DD dilakukan setiap bulannya. Hal tersebut sesuai dengan kesiapan pihaknya dari desa, dan upaya mereka dari desa dalam melakukan percepatan merealisasikan anggaran. "Kita berpatokan dengan aturan dan regulasi yang sudah ada. Dan juga kesiapan kita di desa. Penyaluran BLT-DD di Desa Banjarsari ini dilakukan setiap bulan. Karana itu, kami mohon maaf kepada seluruh warga penerima BLT-DD dan pihak kecamatan. Setiap bulan kami undang ke desa untuk menyalurkan BLT-DD," kata Sopyan.
BACA JUGA:Pra Musdesus Tunggal Jaya Berjalan Alot
BACA JUGA:Keren! Gading Jaya Dapat Program Pemasangan Jaringan Internet Gratis
Lanjutnya, untuk jumlah warga penerima BLT-DD ini masih tetap sama dengan bukan sebelumnya. Yaitu 20 orang. Kemudian untuk warga yang ditetapkan sebagai penerima BLT-DD ini sebelumnya sudah melalui proses penjaringan dalam Musyawarah Desa Khusus (Musdesus). Secara garis besar warga yang ditetapkan sebagai penerima BLT-DD ini, adalah warga yang dikategorikan miskin ekstrim. Dan tidak tersentuh bantuan sosial dari pemerintah. Dia menegaskan, penetapan jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT-DD ini, bukan hanya ditetapkan oleh Kades saja. Tapi ditetapkan melalui musyawarah dan atas kesepakatan bersama yang dilahirkan dalam musyawarah. "Untuk jriteria penerima BLT-DD ini sudah jelas. Secara garis besar warga yang dikategorikan miskin ekstrim. Dan semua warga penerima BLT-DD ini sudah kita seleksi bersama BPD dan tokoh masyarakat," paparnya.*