KORAN DIGITAL RM - Selasa, 12 November 2024. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Mukomuko melakukan rapat pleno persiapan penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) di Kabupaten Mukomuko. Dalam rapat tertutup itu, dihadiri oleh pihak Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), BPS Mukomuko, unsur Tripartit dan OPD terkait.
Kabid Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Mukomuko, Destri Gandalia mengatakan, untuk saat ini masih dalam tahap persiapan untuk menentukan UMK di Mukomuko.
“Untuk saat ini kita masih ditahap persiapan untuk menetapkan upah minum, dari pihak-pihak yang memiliki data sebagai dasar penentuan upah minum ini, seperti BPS masih menunggu data rilis dari BPS pusat,” ungkap Destri usai menghadiri rapat pleno persiapan penetapan upah minimum, Selasa, 12 November 2024.
BACA JUGA:Paslon Bupati Bagi-bagi Souvenir di Dapil 1
BACA JUGA:Program Bedah Rumah UPK DAPM Tigo Sepakat Berakhir 2025
Destri menjelaskan, pihaknya juga sedang menunggu formula perhitungan penetapan upah minimum kabupaten (UMK). Pihaknya menunggu formula tersebut, untuk melakukan perhitungan UMK, dan pihaknya juga masih menunggu penetapan upah minimum provinsi (UMP).
“Selain menunggu formula perhitungan untuk penetapan UMK, kami juga menunggu penetapan UMP di Provinsi Bengkulu,” tutur Destri.
Destri juga menjelaskan, dengan adanya UMP Bengkulu tahun 2025 nanti pihaknya baru bisa menetapkan UMK Mukomuko tahun 2025. Dikatakannya, UMK Mukomuko tahun 2025 harus di atas UMP Bengkulu 2025, untuk saat ini UMK Mukomuko 2024 di angka Rp 2,8 Juta.
“Masih menunggu UMP Bengkulu 2025 untuk menetapkan UMK Mukomuko 2025, yang jelas UMK nanti tidak boleh lebih rendah atau kecil dibandingkan dengan UMP. Saat ini UMK Mukomuko di angka Rp 2,8 Juta,” jelas Destri.
BACA JUGA:Belum Terdaftar Penerima Pupuk Bersubsidi, Ini Langkahnya
BACA JUGA:Sekda Ajak Semua Elemen Sukseskan Pilkada 2024
Selain itu Destri mengungkapkan, UMK Mukomuko 2024 di angka Rp 2,8 Juta ini, memgalami kenaikan dibandingkan dengan UMK Mukomuko 2023, untuk kenaikan yang dialami berkisar Rp 100 ribu. Terkait UMP Bengkulu 2025, Destri juga mengungkapan paling lama akan dikeluarkan di tanggal 21 November 2024 nanti. Nanti untuk masa sidang penetapan UMK tahun 2025 ini, di tanggal 22-29 November 2024, paling lambat pihaknya mengusulkan UMK Mukomuko tahun 2025 ke Gubernur Bengkulu di tanggal 29-30 November 2024.
“Untuk pengusulan UMK Mukomuko tahun 2025 ke Pemerintah Provinsi Bengkulu dalam hal ini Gubernur itu di tanggal 29-30 November 2024,” kata Destri.
Pihaknya berharap, terkait UMK Mukomuko 2025 nanti, dapat mensejahterakan pekerja dan meningkatkan produktivitas perusahaan. Pihaknya dalam hal ini sebagai penengah, akan menindaklanjuti sesuai dengan peraturan pemerintah yang akan ditetapkan melalui formula perhitungan UMK nanti.
“Kita sebagai penengah berharap bisa mensejahterakan pekerja dan meningkatkan produktivitas perusahaan,” tutup Destri.*