KORAN DIGITAL RM - Hingga saat ini masih ada empat desa di wilayah Kecamatan Sungai Rumbai, yang belum evaluasi Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDes) 2024. Yaitu, Desa Retak Mudik, Desa Sumber Makmur, Desa Gajah Mati, dan Desa Mekar Sari. Kecamatan terus berupaya mendorong 4 yang belum ini melakukan percepatan input, dan menyusun berkas APBDes Tahun Anggaran (TA) 2023. Kecamatan menargetkan setelah libur Natal dan cuti bersama ini. Semua desa harus sudah siap evaluasi dan register RAPBDes di bagian hukum Setdakab Mukomuko. Kemudian lanjut penetapan APBDes.
BACA JUGA:APBDes 2024 Lubuk Sanai Dua Disahkan
Camat Sungai Rumbai, Rudi Hartono, SH mengatakan, desa yang sudah evaluasi RAPBDes di tingkat kecamatan yaitu, Desa Banjar Sari, Desa Gading Jaya, Desa Sidodadi, Desa Talang Gading, dan Desa Padang Gading. Khusus desa yang sudah selesai evaluasi RAPBDes ini, diharapkan segera register ke bagian hukum Setdakab Mukomuko. Setelah itu lanjut penyusunan dan penetapan APBDes. "Desa Banjar Sari sudah selesai register di bagian hukum Setdakab Mukomuko. Kita harapan yang lain segera menyusul. Semua desa di wilayah Sungai Rumbai harus menargetkan sebelum tanggal 31 Desember APBDes diketok,"kata Rudi.
Lanjutnya, masing-masing desa harus mengetahui, bahwa percepatan dalam penyusunan RAPBDes dan menetapkan APBDes termasuk salah satu kriteria untuk mendapatkan dana tambahan atau dana reward dari kementrian. Seperti yang berhasil dilakukan oleh Desa Padang Gading dan Desa Sidodadi tahun ini. Dan masih banyak kriteria percepatan lain yang harus dilakukan oleh desa. Pihaknya dari kecamatan berharap semua desa wilayah kecamatan Sungai Rumbai ini, tahun depan mendapat Dana Desa (DD) tambahan. "Oleh karena itu, kita berupaya mendorong semua desa melakukan percepatan penetapan berkas RAPBDes dan penetapan APBDes 2024. Termasuk percepatan realisasi setelah pencairan nantinya," beber Rudi.
BACA JUGA:Pondok Tengah Belum Tuntaskan Fisik DD, Ini Alasannya
Sementara salah satu pendamping desa Kecamatan Sungai Rumbai, Santang Zaelani Sidik, S.Pd mengatakan, mereka dari pendamping juga mendorong semua desa melakukan percepatan. Namun, dalam percepatan masing-masing desa harus mengikuti regulasi dan aturan yang sudah ada. Apa yang menjadi prioritas penggunaan DD tahun 2024 mendatang, harus dipastikan sudah tertuang dalam RAPBDes dan APBDes. Seperti Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD), anggaran untuk program ketahanan pangan, pencegahan dan penanganan Stunting dan lain sebagainya. "Skala prioritas penggunaan DD tahun 2024 sudah dituangkan dalam Permendes Nomor 13 tahun 2023. Permendes itu sudah kita sosialisasi kepada semua desa. Kita harap menjadi acuan dan pedoman bagi desa dalam penyusunan RAPBDes da APBDes," tambahnya.*