Perubahan RPJMDes Selesai, Tanjung Alai Bersiap Garap RKPDes 2025

Jumat 27 Sep 2024 - 18:53 WIB
Reporter : Deni Saputra
Editor : SAHAD

radarmukomukobacakoran.com – Pasca dapat imbauan, Desa Tanjung Alai, Kecamatan Lubuk Pinang langsung gas lakukan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Perubahan. Sebagaimana diketahui, matriks RPJMDes tahun ke-6 Tanjung Alai habis di Oktober mendatang. Sehingga pasca telah dikukuhkan penambahan 2 tahun masa jabatan Kades dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), desa tersebut harus segera melakukan RPJMDes perubahan. Supaya menjadi dasar atas realisasi program kerja pemerintah desa selanjutnya. 

Kades Tanjung Alai, Buzakri mengatakan, setelah mendapat imbauan dari pihak kecamatan, mereka langsung bergegas melakukan Musyawarah RPJMDes perubahan. Hal tersebut juga untuk kebaikan desa supaya tidak terjadinya keterlambatan untuk program tahap berikutnya. 

“Alhamdulillah terkait RMPJDes perubahan kemarin malam telah kita lakukan, pihak-pihak terkait dan warga desa juga hadir dalam kegiatan tersebut,”ucap Kades.

Adapun poin-poin program kegiatan yang dimasukkan dalam matriks RPJMDes tahun ke-7 dan 8 hampir sama seperti sebelumnya. Bahkan nyaris tidak ada perubahan karena memang usulan masyarakat masih seputaran pembangunan. Seperti pembangunan jalan, baik pemukiman maupun Jalan Usaha Tani (JUT), drainase, peningkatan sarana Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) dan lainnya. 

“Usulan yang dituangkan dalam RPJMDes hampir sama seperti sebelumnya, berkaitan dengan pembangunan diwilayah desa,”tambahnya.

Kemudian Kades juga mengatakan, setelah RPJMDes perubahan tuntas dilakukan. Sekarang pihaknya juga mulai beranjak melakukan penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP Desa) tahun 2025. Sehingga usulan dalam RPJMDes akan dikerucutkan dalam Musdes RKPDes. Namun terkait pelaksana RKPDes bukan wewenang mereka. Karena berdasarkan regulasinya, penyelenggara Musyawarah RKPDes merupakan tanggung jawab Badan Permusyawaratan Desa (BPD). 

“Setelah ini baru kita mulai tahap perencanaan RKPDes 2025. Namun penyelenggaranya BPD bukan pemerintah desa,”tutupnya.

Kategori :