KORAN DIGITAL RM - Kepala Kantor Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) Kabupaten Mukomuko, Aprin Sihaloho, memastikan bakal mengusut tuntas laporan dugaan perambahan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di wilayah Desa Lubuk Selandak, Kecamatan Teramang Jaya. Pengusutan dugaan perambahan HPT atas laporan Lembaga Desa (LD) dan Pemerintah Desa Lubuk Selandak ini bakal ramai. Pasalnya, pihak desa mengindikasikan keterlibatan oknum anggota DPRD Mukomuko. Aprin berjanji akan menindak tegas jika terbukti aktivitas pembukaan lahan tersebut berada di kawasan HPT.
‘’Kita pastikan dulu, siapa pun, mau masyarakat atau pun oknum pejabat ya kita tindak,’’ tegasnya.
BACA JUGA:Gelar Serah Terima Bangunan, Pemdes Lubuk Sanai Menuai Banyak Pujian Warga
Aprin Sihaloho juga menyampaikan bahwa jauh sebelumnya pihaknya telah memberikan imbauan kepada masyarakat untuk tidak melakukan pembukaan lahan baru yang notabenenya masuk dalam kawasan HPT.
‘’Lahan masyarakat yang terlanjur dibuka, dalam pengusulan program perhutanan sosial. Sebelum adanya izin penggarapan, kita sudah membuat semacam larangan, apa lagi membuka lahan baru. Kalaulah ini masih terjadi, akan kita tindak tegas,’’ ujarnya.
Sebelumnya, KPH Kabupaten Mukomuko telah menerima dua laporan dari Kepala Desa Lubuk Selandak dan lembaga desa terkait aktivitas pembukaan lahan yang diduga berada dalam kawasan hutan di wilayah tersebut. Pemerintah desa ini melaporkan oknum anggota DPRD Mukomuko yang melakukan pembukaan lahan yang diduga dalam kawasan HPT di wilayah tersebut. Dijelaskanya, polisi hutan di instansinya telah turun ke lokasi pembukaan lahan yang diduga berada di dalam kawasan HPT di wilayah tersebut dan menemukan ada pekerja yang melakukan aktivitas dalam kawasan HPT.
BACA JUGA:Pemdes Arah Tiga Gelar Rakor Bersama Linmas
"Kalau keterangan dari pekerja tersebut mereka sudah lama membuka lahan dalam kawasan HPT, dan bukan pembukaan lahan baru," ujarnya
Selanjutnya, katanya, polhut akan mencari tahu fakta di lapangan untuk memastikan pemilik lahan dalam kawasan hutan termasuk luas kawasan yang dibuka untuk perkebunan. Sementara itu, katanya, terkait dengan laporan dari kades dan lembaga desa tersebut mau menyelidiki lagi untuk memastikan oknum dewan yang dilaporkan oleh kades dan lembaga desa tersebut. Kalau informasi yang berkembang, katanya, masyarakat sama-sama tahu siapa oknum dewan yang dimaksud, tetapi saat ini mereka tidak melakukan aktivitas apa-apa.*