Target Tuntas Oktober, Desa Diminta Cepat Tetapkan RPKDes 2025

Minggu 22 Sep 2024 - 18:59 WIB
Reporter : Deni Saputra
Editor : SAHAD

radarmukmukobacakoran.com – Pasca pengukuhan penambahan masa jabatan, Kades dan anggota Badan Permusyawaratan (BPD) diimbau segera tuntaskan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes) 2025. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko menargetkan, akhir Oktober perihal RKPDes tuntas. Sehingga di Desember mendatang, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 2025 bisa ditetapkan. 

Sekretaris DPMD Kabupaten Mukomuko, Abdul Hadi, S.Sos menyampaikan, setelah dikukuhkan penambahan masa jabatan, pihak desa silahkan cepat selesaikan perencanaan 2025. Terkhusus Kades yang harusnya habis masa jabatan tahun ini, lakukan terlebih dahulu Musyawarah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes). Pasalnya matrik RPJMDes lama sudah habis dan harus terlebih dahulu menambah matriks tahun ke 7 dan 8. 

“Kita targetkan seluruh desa bisa segera menuntaskan RKPDes 2025, minimal akhir Oktober mendatang,”ucapnya.

Lanjutnya, karena ditergetkan pada akhir Otokber mendatang, seluruh desa di Kabupaten Mukomuko bisa merampungkan RKPDes 2025. Setelah itu, masih ada jarak satu bulan bagi pihak desa untuk melakukan penetapan APBDes 2025. Pasalnya belajar dari tahun lalu, cukup banyak desa yang terlambat melakukan penetapan. Maka tahun ini, di dua bulan terakhir Tahun Anggaran (TA), desa bisa fokus ke APBDes supaya pertengahan Desember bisa melakukan penetapan.  Jika akhir Desember APBDes sudah teregister, awal Januari 2025 desa sudah bisa pengajuan pencairan tahap I.

BACA JUGA:Perdana Digelar, Turnamen Voli Bupati Cup I dan Karta V Koto Banjir Pendaftar

BACA JUGA:Pemdes Sido Makmur Mulai Realisasikan DD Tahap Dua

“Sehingga di dua bulan terakhir, yakni November dan Desember pihak desa tinggal fokus penetapan APBDes,”tambahnya. 

Tetika disentil terkait desa yang masih di pimpin oleh Pejabat (Pj) Kades dan matriks RPJMDes ke 6 habis di tahun ini, Sekdis mengatakan, tetap bisa melanjutkan program kegiatan. Sehingga pihak desa bersangkutan hanya cukup mencermati RPJMDes lama. Silahkan prioritaskan program-program yang belum terealisasi. Sebab terkait pemilihan Kades Pengganti Antar Waktu (PAW) memang belum ada petunjuk. Selain itu beberapa jabatan Pj Kades juga telah diperpanjang. 

“Bagi desa yang di pimpin oleh Pj Kades tetap bisa melanjutkan kegiatan.dengan mencermati RPJMDes lama,”tutupnya.

Kategori :