KORAN DIGITAL RM - Jabatan Kepala Desa (Kades) merupakan salah satu jabatan publik di tingkat desa. Yang berwenang tugas dan kewajiban menyelenggarakan pembangunan di tingkat desa, kemudian pengembangan masyarakat desa, serta pemberdayaan masyarakat, desa dan melaksanakan tugas dari pemerintah Pusat hingga pemerintah daerah. Oleh sebab itu, Kades diimbau untuk jangan sedih ketika datang hujatan dan protes dari masyarakat desa. Yang lebih penting Kades harus konstituen bekerja sesuai dengan regulasi, dan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi sebagai Kades. Pro dan kontrak pada saat menjadi Kades itu merupakan sebuah hal yang lumrah.
BACA JUGA:Pemdes Air Hitam Lanjutkan Proyek DD Tahap II TA 2024
BACA JUGA:BMJ Fokus Menetralisir Pembuangan Air Limbah
Bupati Mukomuko, H. Sapuan menyebut, Kades harus sabar dan jangan sedih kalau dihujat di Media Sosial (Medsos) dan lain sebagainya. Hal ini disampaikan bupati saat menghadiri kegiatan serah terima bangunan kios pasar Desa Karya Mulya Kecamatan Pondok Suguh Selasa,(10/9) tempo hari. Menurutnya, sebuah hujatan itu datang karena resiko jabatan sebagai Kades. Oleh sebab, itu Kades harus bisa sabar dan tetap fokus berkas sesai dengan regulasi dan aturan yang ada. "Bagaimanapun dinamikanya, kita tetap bersatu padu dan terus bergotong royong untuk bangun desa dan daerah. Realisasikan anggaran sesuai dengan regulasi, dan bermanfaat untuk warga banyak," sampai Sapuan pada saat memberikan sambutan dalam kegiatan serah terima los pasar Desa Kara Mulya tempo hari.
BACA JUGA:Lezat dan Bergizi: Cara Mudah Memasak Sup Jamur Ayam Telur di Rumah
BACA JUGA:Wajib di Coba : 5 Rekomendasi Minuman Es Tradisional Khas Indonesia yang Tak Kalah Enak dengan Mixue
Dihimpun dari beberapa sumber, kepala desa bertugas sebagai penyelenggaraan pemerintah desa, serta melaksanakan kegiatan pembangunan di tingkat desa, melaksanakan kegiatan pemberdayaan masyarakat. Seperti memberikan sosialisasi dan motivasi masyarakat dalam bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda dan lain sebagainya. Selain itu masih banyak tugas lain yang dilaksanakan oleh Kades. Termasuk dalam penggunaan Dana Desa (DD), Kades juga diberi wewenang untuk merealisasikan DD sesuai dengan hasil kesepakatan dalam musyawarah tingkat desa. Dalam menjalankan tugas Kades diharapkan bisa mengikuti semua aturan dan regulasi yang ada.*