KORAN DIGITAL RM - Tim Pengawal Pengamanan Pemerintahan, dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu turun langsung ke wilayah Kecamatan Malin Deman pada Jumat,(15/12) kemarin. Kedatangan rombongan TP4D itu untuk mengecek proyek pembangunan Jalan yang bersumber dari dana Instruksi Presiden (Inpres) di Kecamatan Malin Deman. Dimana saat ini pembangunan Jalan itu masih dalam tahap proses pengerjaan. Dan kontrak pengerjaan jalan tersebut sudah diperpanjang hingga Januari tahun 2024 mendatang. Semua pihak pekerja yang terlibat dalam pembangunan Jalan itu diminta untuk melakukan percepatan.
BACA JUGA:Disepakati, APBD Mukomuko TA 2024 Sebesar Rp1,074 TriliunBerdasarkan data yang terhimpun media ini, berikut peran dan fungsi TP4D dari Kejaksaan. Mengawal, mengamankan dan mendukung keberhasilan jalannya pemerintahan dan pembangunan melalui upaya-upaya pencegahan preventif dan persuasif baik ditingkat pusat maupun daerah sesuai wilayah hukum penugasan masing-masing. Kemudian memberikan penerangan hukum dilingkungan Instansi pemerintah, BUMN, BUMD dan pihak lain terkait tentang perencanaan, pelelangan, pelaksanaan pekerjaan, masalah perizinan, pengadaan barang dan jasa, tertib administrasi dan tertib pengelolaan keuangan Negara. Selain itu juga dapat memberikan pendampingan hukum dalam tahapan program pembangunan dari awal sampai akhir.
BACA JUGA:Rekrut KPPS Tanpa Tes, Ini Pesan KPU Mukomuko
Camat Malin Deman, Darmadi, S.Sos mengatakan, adapun arahan yang disampaikan oleh TP4D Kejati Bengkulu diantaranya yaitu, pengerjaan proyek pembangunan Jalan tersebut harus dioptimalkan. Pihaknya dari TP4D Kejati Bengkulu sangat mendukung. Dengan harapan pengerjaan Jalan ini bisa selesai tepat waktu sesuai dengan perencanaan dan kontrak yang sudah ditetapkan. "Pada intinya, TP4D minta pengerjaan proyek pembangunan Jalan ini selesai tepat waktu. Oleh karena itu pihak pekerja diminta untuk bisa menyelesaikan pekerjaan ini sesuai dengan kontrak yang sudah disepakati," imbuhnya.*