radarmukomukobacakoran.com – Beberapa desa di Kecamatan Air Manjuto sampai sekarang masih belum melaksanakan Musyawarah Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 2024. Salah satunya Desa Pondok Makmur yang sampai sekarang belum melakukan APBDes perubahan. Hal tersebut bukan tanpa alasan, pasalnya pihak desa masih terkendala regulasi. Pasalnya perubahan APBDes dapat dilaksanakan minimal 6 bulan sejak awal penetapan. Sebagaimana disampaikan, Sekdes Pondok Makmur, Bagong Siyanto saat ditemui di ruang kerjanya. Pada Senin 2 September 2024.
Sekdes menyampaikan, sama seperti desa lain, mereka juga tengah merealisasikan kegiatan yang bersumber dari Dana Desa (DD) tahap dua. Baik kegiatan fisik maupun non fisik. Selain itu, mereka juga tengah bersiap melaksanakan Musyarah Perubahan APBDes 2024. Dimana perubahan APBDes sangat penting dalam memaksimalkan penyerapan anggaran. Terkait jadwal perubahan APBDes, rencananya baru akan dilakukan berkisar pertengahan bulan ini. “Kegiatan kita untuk fisik sedang berjalan. Namun untuk non fisik rencananya baru akan lanjut setelah perubahan APBDes,”tuturnya. BACA JUGA:Masih Minim SPBN, Nelayan Serbu SPBU BACA JUGA:Dijadikan Oleh-oleh, Ini Keunikan Kerajinan Manik-manik Khas Kaltim Lanjutnya, pelaksanaan perubahan APBDes 2024 desanya memang terkesan lambat jika dibanding dengan desa lain di beberapa kecamatan. Namun hal tersebut bukan tanpa alasan. Dimana berdasarkan regulasi dan aturan, perubahan APBDes baru dapat dilaksanakan minimal 6 bulan sejak awal ditetapkan. Berhubung penetapan APBDes tahun ini sedikit terlambat, akibatnya perubahan juga jadi terlambat. Sehingga jika dilakukan lebih cepat, tentu akan bermasalah dikemudian hari. “Sebab kita terkendala dalam regulasi jika ingin cepat melakukan perubahan. Pasalnya perubahan APBDes harus 6 bulan pasca ditetapkan,”tambahnya. Kasi Ekonomi dan Pembangunan (Ekobang) Kecamatan Air Manjuto, Sutardi, SM mengatakan, memang mayoritas desa di Air Manjuto terlambat dalam penetapan APBDes 2024. Sehingga rata-rata pihak desa baru bisa melakukan perubahan APBDes pada Agustus dan September ini. Sebab secara regulasi perubahan APBDes bisa dilakukan setelah 6 bulan dari awal penetapan. Untuk itu, ia berharap kedepan hal ini jadi pelajaran supaya desa lebih baik. “Ya memang mayoritas desa kita cukup lambat penetapan APBDes awal. Sehingga dampaknya di perubahan ini. Harapan kami semoga hal ini jadi pembelajaran,”tutupnya.
Kategori :