Pemkab Mukomuko Kebut Pembangunan 4 Titik Jalan Yang Dibiayai DBH Sawit

Senin 19 Aug 2024 - 20:58 WIB
Reporter : AMRIS
Editor : SAHAD

radarmukomukobacakoran.com - Pemerintah Kabupaten Mukomuko dibawah kepemimpinan H.Sapuan - Wasri terus kebut pembangunan diakhir masa pemerintahannya. Diantaranya melalui Dinas PUPR sedang berlangsung pelaksanaan pembangunan 4 titik jalan yang dibiayai DBH Sawit 2023 dan 2024.

Adapun 4 titik jala ini terdiri dari jalan TPA Tran Bandep dengan program sudah mencapai 30 persen dengan pagu mencapai Rp 11 miliar. Kedua pembangunan jalan Air Hitam - Teluk Bakung Kecamatan Pondok Suguh, progresnya sudah mencapai 70 persen.

Terus Jalan Sultan takdir khalifatullah Kota Mukomuko dengan progres baru 30 persen, terakhir jalan Retak Ilir juga sedang berlangsung, progresnya mencapai 40 persen.

Kepala Dinas PUPR Mukomuko, Apriansyah,ST,MT menjelaskan dalam dua tahun terakhir, berkat perjuangan Bupati Mukomuko dan jajaran, Kabupaten Mukomuko mendapat Dana Bagi Hasil (DBH) sawit dengan nominal cukup besar. 

Anggaran dari DBH sawit ini sesuai petunjuk Bupati Sapuan, digunakan untuk pembangunan infrastruktur yang dapat memudahkan akses perekomian, pendidikan hingga keperluan umum masyarakat lainnya.

Maka setelah menilai dari banyak usulan prioritas pembangunan jalan dari masyarakat, untuk tahap pertama dan kedua atau DBH sawit 2023 dan 2024 diarahkan untuk peningkatan 4 ruas jalan yang ada di wilayah Kota Mukomuko, Pondok Suguh hingga Kecamatan Ipuh.

BACA JUGA:Rt V, Juara Lomba Paling Bergengsi di Sido Makmur

"Sekarang prosesnya sedang berlangsung, mudahan bisa segera diselesaikan oleh rekanan, minimal selesai sesuai kontrak, sehingga masyarakat bisa memanfaatkannya," kata Apriansyah.

Setiap tahun Kabupaten Mukomuko akan mendapat jatah DBH sawit yang digunakan untuk pembangunan, karena Mukomuko merupakan daerah penghasil sawit terbesar di Provinsi Bengkulu. 

Dana yang diterima daerah dari DBH sawit tentu akan dikembalikan kepada masyarakat berbentuk pembangunan akses yang memudahkan dalam kegiatan perekonomian, salah satunya untuk perkebunan.

"Tahun depan infrastruktur yang akan dibangun dari DBH sawit lain lagi, karena masih banyak jalan yang perlu kita tingkatkan," tutupnya.

Untuk diketahui, DBH sawit ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2023 tentang Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit.

Dana Bagi Hasil  adalah bagian dari transfer ke daerah yang dialokasikan berdasarkan persentase atas pendapatan tertentu APBN dan kinerja tertentu, yang dibagikan kepada daerah penghasil.

Tujuannya untuk mengurangi ketimpangan fiskal antara pemerintah dan daerah, serta kepada daerah lain nonpenghasil dalam rangka menanggulangi eksternalitas yang membawa dampak negatif dan/atau meningkatkan pemerataan dalam satu wilayah.

BACA JUGA:Banjarsari Meriahkan HUT Desa Ke 15 Dengan Berbagai Lomba

Dana Bagi Hasil Sawit diperoleh dari 2 (dua) sumber perolehan, yakni melalui bea keluar dan pungutan ekspor, yang dikenakan atas kelapa sawit, minyak kelapa sawit mentah, dan/atau produk turunannya. 

Persentase Pembagian DBH Sawit kepada Pemerintah Provinsi, Pemda penghasil, dan Pemda nonpenghasil meliputi, Provinsi yang bersangkutan 20%, Kabupaten/kota penghasil 60% dan Kabupaten/kota yang berbatasan langsung dengan kabupaten/kota penghasil 20%.

Kategori :