radarmukomuko.bacakoran.co - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah resmi menerapkan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Surat Izin Mengemudi (SIM) yang baru.
Kebijakan ini mulai berlaku sejak Juli 2024 dan bertujuan untuk mengintegrasikan data kependudukan dengan data kepemilikan SIM. BACA JUGA:Lubuk Gedang Sukses Jadi Tuan Rumah Kegiatan HUT RI ke-79 Dengan adanya kebijakan ini, proses pembuatan SIM baru akan lebih mudah dan cepat karena data pribadi pemohon sudah terintegrasi dengan database kependudukan. Pemohon tidak perlu lagi mengisi formulir secara manual, cukup dengan menunjukkan KTP elektronik, data akan otomatis terisi. BACA JUGA:Ribuan Peserta Karnaval Meriahkan HUT RI Kecamatan Sungai Rumbai Namun, perlu dicatat bahwa penerapan format baru SIM dengan NIK ini akan dilakukan secara bertahap. Bagi mereka yang baru pertama kali membuat SIM, proses dan persyaratannya masih sama seperti sebelumnya. Format baru SIM dengan NIK akan diterapkan saat pemohon melakukan perpanjangan SIM setelah masa berlaku 5 tahun habis. Tarif pembuatan SIM dengan NIK KTP tidak mengalami perubahan. Untuk SIM A (mobil) dikenakan biaya Rp120.000, sedangkan untuk SIM C (sepeda motor) dikenakan biaya Rp100.000. Selain itu, ada biaya tambahan untuk asuransi sebesar Rp30.000 dan pemeriksaan kesehatan sebesar Rp40.000. BACA JUGA:Matangkan Pengamanan Pilkada, Polres Mukomuko Gelar Lat Pra Ops Mantap Praja Proses pembuatan SIM dengan NIK KTP dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI atau secara langsung di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) terdekat. Pemohon wajib memenuhi persyaratan, seperti usia minimal 17 tahun, lulus ujian teori dan praktik, serta memiliki kondisi kesehatan yang memenuhi syarat. Dengan adanya integrasi NIK pada SIM, diharapkan dapat meningkatkan efisiensi pelayanan publik, mengurangi potensi pemalsuan SIM, serta memudahkan proses identifikasi pengemudi dalam penegakan hukum lalu lintas. BACA JUGA:Thailand Juara SEA V League Putaran 1, Indonesia Runner-up Korlantas Polri juga mengimbau masyarakat untuk segera memperpanjang SIM yang sudah habis masa berlakunya agar dapat memperoleh SIM dengan format baru yang dilengkapi NIK. Bagi masyarakat yang ingin mengetahui informasi lebih lanjut mengenai pembuatan SIM dengan NIK KTP, dapat mengunjungi situs resmi Korlantas Polri atau menghubungi layanan informasi terdekat. BACA JUGA:Inilah Langkah Pemda Mukomuko untuk Melindungi Konsumen dari ‘Pedagang Nakal’ Penerapan NIK pada SIM merupakan langkah maju dalam modernisasi pelayanan publik di bidang lalu lintas. Dengan adanya integrasi data kependudukan, diharapkan dapat tercipta sistem transportasi yang lebih aman, tertib, dan efisien. Pemerintah terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui inovasi teknologi. Integrasi NIK pada SIM adalah salah satu contoh nyata dari upaya tersebut. Diharapkan, langkah ini dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi masyarakat Indonesia. Artikel Ini Dilansir Dari Berbagai Sumber : m.kumparan.com dan www.cnbcindonesia.com
Kategori :