SEMENTARA ITU Citra Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) semakin buruk di mata masyarakat. Betapa tidak, pelayanan RSUD yang selama ini dianggap kurang memuaskan pasien dan keluarga. Minimnya stok obat-obatan di RSUD Mukomuko kerap dikeluhkan pasien dan keluarga. Belakang heboh dengan isu ada pungli oleh oknum dokter spesialis.
Eka Kurnia Wati, warga Desa Mekar Mulya, Kecamatan Penarik Kabupaten Mukomuko, barangkali bukan satu-satunya pasien yang ‘’Diperas’’ oleh oknum dokter. Tidak menutup kemungkinan masih ada pasien lain yang mengalami nasib yang sama. Hanya saja kasusnya tidak mencuat, karena pasien dan keluarga memilih diam.
Informasi dari narasumber yang dapat dipercaya, warga Kecamatan Air Manjuto, mengatakan, dirinya pernah mengalami hal yang kurang lebih sama dengan Eka. Diceritakannya pada 2023 lalu, orang tuanya menjalani operasi prostat. Awalnya pasien diminta biaya sebesar Rp5 juta, kemudian turun menjadi Rp3 juta.
‘’Kebetulan saya kenal dengan salah satu tim operasi, jadi dikurangi menjadi Rp3 juta.
Dikatakannya pengurangan biaya yang hampir 50 persen, menimbulkan tanda Tanya tersendiri. Pasalnya rumah sakit ini milik pemerintah daerah. Sebagian besar tenaga medisnya adalah PNS yang digaji oleh pemerintah. Fasilitas operasi juga milik pemerintah, tapi harga yang ditetapkan tinggi dan masih bisa berkurang.
‘’Ini rumah sakit pemerintah, tapi biayanya mahal. Kalau itu sudah standanya nggak masalah. Tapi yang menjadi tanda Tanya, bisa berkurang hampir 50 persen. Kalau di tempat praktek dokter wajar mahal,’’ tambahnya.
Kepala Pelayanan BPJS Kabupaten Mukomuko, Elva Elinda, SKM mengapresiasi DPRD Kabupaten Mukomuko telah memfasilitasi adanya persoalan tersebut. Ia menegaskan seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) aktif tidak ada biaya apapun dan hak-hak peserta terlindungi.
“Terkait kejadian ini, sudah clear dan uang dikembalikan ke pasien. Kedepen jika ada keluhan jangan takut dan ragu langsung sampaikan ke kanal-kanal kami atau langsung datang ke kantor BPJS terdekat,”ungkapnya usai mengikuti pertemuan di gedung DPRD Mukomuko, kemarin (5/7).
Sementara itu Direktur RSUD Mukomuko Syafriadi SKM., M.Kes untuk aturan telah dilakukan secara prosedur. Oknum dokter itu Aparatur Sipil Negara (ASN). Dan telah diberikan teguran secara tertulis.
“Ini kewenangan kita karena yang bersangkutan adalah ASN. Sedangkan untuk hal-hal lainnya itu kewenangan dan ada pertimbangan pihak terkait lainnya. Termasuk ada pertimbangan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang menaungi profesi tersebut,”ungkapnya.