Pendaftar Penjaringan Perangkat Desa Rawa Mulya Kecewa

Senin 05 Aug 2024 - 19:39 WIB
Reporter : Deni Saputra
Editor : SAHAD

Kades Beri Penjelasan

radarmukomukobacakoran.com – Penjaringan Perangkat Desa Rawa Mulya, Kecamatan XIV Koto untuk posisi Kepala Dusun (Kadus) 1 kurang peminat. Sejak dibuka awal sampai akhir Juli 2024, hanya ada dua pendaftar. Itupun setelah dua kali dilakukan tahap perpanjangan masa pendaftaran. Adapun kedua pendaftar, yaitu Adi Muhammad Subhi dan Wandani Aditiya. Namun setelah tahapan seleksi penjaringan dinyatakan selesai, satu peserta atas nama Adi merasa cukup kecewa dengan proses penjaringan.

Sebab pasca menyerahkan berkas pendaftaran, ia tidak dilibatkan lagi dalam proses seleksi selanjutnya. Bahkan sampai penjaringan dinyatakan selesai, pada Senin 5 Agustus 2024, Adi juga tidak mendapatkan kabar apapun. Bahkan ia mengira jadwal seleksi belum dimulai. Atas kejadian tersebut, Kades Rawa Mulya, Nodo angkat bicara, bahwa berkas satu peserta atas nama Adi ini tidak lengkap. Tetapi walaupun demikian, pendaftar tetap terhitung berjumlah 2 orang. Maka otomatis satu orang saja yang bisa ikut tahapan seleksi penjaringan selanjutnya. 

Kades Rawa Mulya, Nodo saat dikonfirmasi menyampaikan, pembukaan penjaringan ini telah dilakukan sejak awal Juli, namun tidak ada yang mendaftar. Maka setelah dua kali dilakukan tahap perpanjangan masa pendaftar sampai 30 Juli, akhirnya ada dua orang yang mendaftar. Akan tetapi, dari dua orang ini hanya hanya satu orang yang berkas persyaratannya lengkap. Sedangkan peserta atas nama Adi berkas pendaftaran yang diserahkan kurang. Selain itu tidak juga melengkapi berkas sampai akhir masa penutupan pendaftaran. 

BACA JUGA:Pengajuan DD Tahap II di Kecamatan Lubuk Pinang Tuntas

“Awalnya penjaringan ini sepi peminat. Setelah kita perpanjang sebanyak dua kali pada Juli, ada dua pendaftar. Namun hanya satu yang berkasnya lengkap,”kata Kades.

Lanjut Kades, namun demikian proses seleksi penjaringan tetap berlanjut. Sebab walaupun berkas satu pelamar tidak lengkap, peserta sudah terhitung dua orang. Tetapi satu peserta dinyatakan gugur pada seleksi pemberkasan. Sehingga otomatis hanya satu peserta yang ikut tahapan seleksi selanjutnya. Adapun seleksi yang dilakukan, yakni tes kemampuan komputer, tertulis dan wawancara. Semua tahapan seleksi tersebut juga telah selesai dilakukan. Selanjutnya nama peserta tinggal diajukan rekomendasi Camat XIV Koto. 

“Tapi jumlah peserta tetap terhitung dua orang, satu gugur seleksi berkas dan satu lagi lanjut. Sekarang proses penjaringan telah selesai tinggal mengajukan rekomendasi Camat,”tambahnya.

Maka terkait kekecewaan salah satu peserta, Kades mengatakan, perasaan kecewa milik masing-masing individu. Maka ia juga tidak bisa memaksakan yang bersangkutan tidak kecewa. Namun pihaknya dari desa harus tetap melanjutkan seleksi penjaringan sesuai jadwal. Terkait kekurangan berkas harusnya peserta bersangkutan inisiatif melengkapi tanpa harus diperintahkan. Apalagi seluruh berkas yang dibutuhkan sudah jelas terpampang pada tiap-tiap brosur yang telah disebarluaskan ke seluruh wilayah desa. 

“Kalau kecewa itu haknya. Tapi harusnya tidak mesti disampaikan ke publik. Terkait berkas yang bisa disusul hanya SKCK dan berkas lain harus tetap lengkap. Maka tanpa diperintah harusnya berkas harus dilengkapi,”masih Kades.

BACA JUGA:Hama Tikus Jadi Keluhan Petani Arah Tiga

Adi Muhammad Subhi, saat dikonfirmasi menyampaikan, ia sama sekali tidak tahu proses seleksi telah berjalan jika bukan dikonfirmasi oleh wartawan media ini. Sebab ia juga sampai sekarang masih menunggu tahap selanjutnya. Karena informasi terakhir dari panitia kekurangan berkas bisa dilengkapi ketika dinyatakan lulus. Terkait berkas yang kurang juga hanya satu, yaitu fotokopi ijazah Sekolah Dasar (SD) yang telah dilegalisir. Padahal menurutnya jika harus dilengkapi kemungkinan masih ada waktu. Pasalnya ijazah tersebut tinggal di daerah asalnya di Kabupaten Bengkulu Utara, namun bisa dikirim via travel.

“Ya kecewalah, saya nggak tahu kalau hari ini (kemarin red) seleksinya. Ini saya masih menunggu info dari panitia. Untuk berkas yang kurang ijazah SD legalisir. Tapi kata panitia bisa disusul kalau nanti lulus,”demikian Adi.

Sementara itu, Camat VIX Koto Yusuf Aulawi, SP belum bisa dikonfirmasi via panggilan Whatsapp (Wa) sampai berita ini ditulis.

Kategori :