radarmukomuko.bacakoran.co - Berdasarkan data yang ada di Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbang) Kabupaten Mukomuko, jumlah warga miskin ektrim di daerah ini mencapai 90 ribu. Angka yang sangat besar. Data tahun 2021, masih digunakan sampai sekarang. Sehubungan dengan itu, pada Selasa (16/7/2024) dilakukan rapat koordinasi, dalam rangka penanggulangan dan penghapusan warga miskin ektrim. Langkah yang dilakukan adalah melakukan verifikasi dan validasi data. Ada 3 tim yang bertugas melakukan sosialisasi validasi dan verifikasi data kemiskinan ekstrim ini. Sejak 23 Juli lalu, tim telah turun ke kecamatan-kecamatan untuk dilakukan sosialisasi validasi dan verifikasi.
Kepala Bappelitbangda Kabupaten Mukomuko, Gianto, SH, M.Si menyampaikan 90 ribu merupakan angka yang sangat besar. Data 4 tahun yang lalu ini, tentunya sudah tidak sesuai dengan kondisi di lapangan saat ini. ‘’Data warga miskin ekstrim di Mukomuko, 90 ribu, itu tahun 2021. Kami akan lakukan validasi dan verifikasi untuk mendapatkan data yang valid terbaru,’’ ujar Gianto. Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) yang juga wakil koordinator I, Abdul Hadi, S.Sos menjelaskan, penurunan angka kemiskinan merupakan program presiden Ir. Joko Widodo. Dimana secara nasional warga miskin ekstrim tercatat 5,8 juta atau 2,14 persen dari jumlah penduduk. Untuk mengetahui progress atas program yang telah diterapkan maka dilakukan validasi data kemiskinan. ‘’Target nasional, angka kemiskinan menurun dari 2,14 menjadi 0 persen atau maksimal 0,9 persen,’’ ungkap Abdul Hadi. Dalam rangka melakukan validasi dan verifikasi inilah, tim turun ke kecamatan. Sosialisasi diikuti oleh Kades, Sekdes, BPD dan operator desa. Setelah mengikuti sosialisasi ini, selanjutnya dilakukan Musyawarah Desa (Musdes) untuk melakukan pendataan warga maskin ekstrim di desa masing-masing. ‘’Data warga miskin ekstrim sudah kami berikan ke seluruh desa. Dalam sosialisasi ini, kami memberikan format serta cara mengisinya. Mungkin nama yang ada di data sudah pindah, meninggal atau sudah tidak miskin lagi,’’ tambah Abdul Hadi. Disampaikan Abdul Hadi, warga dikatakan miskin ekstrim jika tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar. Misalnya kesehatan, pendidikan, serta mampu memenuhi kebutuhan kecukupan makan. Warga dikatakan miskin ekstrim ketika dalam 1 hari belanja untuk kebutuhan hidup kurang dari Rp10.759,- atau kurang dari Rp1.288.688 per bulan untuk belanja satu keluarga dengan jumlah jiwa 4 orang, 2 anak, ayah dan ibu. ‘’Keluarga yang belanjanya di bawah Rp1.288.688,- masuk kategori keluarga miskin ekstrim,’’ demikian Abdul Hadi.*
Kategori :