KORAN DIGITAL RM - Sebanyak 45 orang pekerja rentan Bukan Penerima Upah (BPU) di Desa Lubuk Gedang, Kecamatan Lubuk Pinang mendapatkan Perlindungan Jaminan Sosial Kecelakaan Kerja dan Kematian.
Bertempat di Kantor Desa Lubuk Gedang, Rabu (29/11) kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan telah disalurkan kepada para pekerja renta tersebut. Sehingga jika kedepannya pekerja renta BPU mengalami kematian akibat kecelakaan kerja, maka akan mendapatkan santunan kematian. Hal ini juga merupakan implementasi program pemerintah dalam mengurangi munculnya kemiskinan baru akibatkan risiko kecelakaan kerja. BACA JUGA:Warga Lubuk Cabau Diberi Pelatihan Ketahanan Pangan Kades Lubuk Gedang, Yunna Suwardi mengatakan, data para penerima berasal dari pemerintah provinsi. Sehingga pemerintah desa hanya tinggal menyalurkan kartu BPJS Ketenagakerjaan kepada nama-nama yang telah ditetapkan. Adapun warga yang mendapatkan perlindungan kecelakaan kerja di desanya mayoritas bekerja sebagai petani. Usia para penerima juga sudah dalam kategori rentan. "Kita hari ini (kemarin) telah menyalurkan Kartu BPJS Ketenagakerjaan kepada warga penerima berdasarkan data dari provinsi," ujarnya. Adapun tujuan dari pemerintah, melalui program ini pekerja yang bukan penerima upah juga bisa mendapatkan jaminan kecelakaan kerja. Sehingga jika tulang punggung dalam keluarga mengalami kecelakaan kerja, bisa mendapatkan uang santunan dari BPJS. Hal tersebut juga berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang percepatan penghapusan kemiskinan ekstrim. "Artinya pemerintah menjamin kecelakaan kerja mereka. Sehingga jika terjadi kecelakaan kerja, mereka dapat uang santunan dari BPJS," tambahnya. BACA JUGA:Penetapan RKPDes XIV Koto Akhirnya Tuntas Pasalnya jumlah uang santunan akibat kematian dari BPJS bisa mencapai Rp 40 juta. Sehingga keluarga yang ditinggalkan tulang punggung keluarga bisa memanfaatkan uang tersebut. Selain itu, jaminan tersebut sebagai pencegah bertambahnya jumlah kemiskinan ekstrim. Maka untuk itu, Kades berharap para penerima bersyukur. Sebab tidak semua warga mendapatkannya. Apalagi iuran per bulan sudah ditanggung pemerintah. Pasalnya jika mendaftar secara pribadi tentu per bulan harus membayar iuran. "Kartu Ketenagakerjaan yang dibagikan kepada warga tersebut gratis dan mereka tidak perlu membayar iuran ke pihak BPJS," tutup Kades.*
Kategori :