Sebagai Seorang Muslim Yang Akan Menikah Ketahu Terlebih Dahulu Syarat Nikah Dalam Islam Berikut Ini

Minggu 09 Jun 2024 - 09:27 WIB
Reporter : Irma
Editor : Ahmad Kartubi

radarmukomuko.bacakoran.co - Pernikahan merupakan proses pengikatan janji suci antara seorang pria dan seorang wanita. Prosesi ini dianggap sebagai ibadah yang mulia dan sakral. Pernikahan tidak bisa dilakukan sembarangan karena merupakan ibadah terlama yang harus dijaga hingga maut memisahkan keduanya.

Upacara pengikatan janji ini dirayakan atau dilakukan oleh laki-laki lajang penerima peninggalan suci. dan seorang wanita dengan tujuan meresmikan hubungan perkawinan.

Upacara pernikahan menunjukkan banyak variasi tergantung pada tradisi etnis, agama, adat istiadat, budaya dan kelas sosial. Penggunaan adat atau aturan tertentu terkadang dikaitkan dengan aturan atau hukum agama tertentu.

Perkawinan merupakan suatu akad peralihan kekuasaan antara seorang laki-laki dan seorang perempuan dengan tujuan untuk saling memuaskan, membentuk keluarga sakinah dan masyarakat sejahtera. 

Pengesahan perkawinan biasanya terjadi pada saat akta pencatatan perkawinan ditandatangani. 

Pernikahan sendiri seringkali merupakan acara yang diadakan untuk memperingati suatu upacara berdasarkan adat istiadat yang berlaku saat ini, serta menjadi kesempatan untuk merayakannya bersama teman dan keluarga. Laki-laki dan perempuan yang menikah disebut calon pengantin. Setelah akad nikah selesai, mereka disebut suami istri dalam pernikahan.

Dalam Islam, terdapat beberapa pandangan mengenai ulama dan ilmu fiqh pernikahan. 

Pernikahan merupakan kata benda yang terbentuk dari kata dasar nikah; Kata tersebut berasal dari kata Arab nikkah, yang berarti "perjanjian pernikahan"; Kata tersebut kemudian berasal dari kata Arab lainnya yaitu kata nikah yang berarti persetubuhan.

Persyaratan Nikah di Indonesia

Persyaratan Nikah Berdasarkan Undang-Undang

Berdasarkan Pasal 6 UU No. 1/1974 tentang pernikahan, syarat melangsungkan pernikahan antara lain:

• Ada persetujuan dari kedua belah pihak.

• Bagi yang belum berumur 21 tahun harus mendapatkan izin dari kedua orang tua. Apabila salah seorang dari kedua orang tua telah meninggal atau tidak mampu menyatakan kehendaknya, izin dapat diperoleh dari orang tua yang masih hidup atau orang tua yang mampu menyatakan kehendaknya.

• Apabila orang tua telah meninggal dunia atau tidak mampu menyatakan kehendaknya, izin diperoleh dari wali, orang yang memelihara, atau keluarga yang memiliki hubungan darah dalam garis keturunan lurus ke atas.

Pasal 14 Kompilasi Hukum Islam (KHI) menyebutkan jika pernikahan bagi yang beragama Islam meliputi:

• Calon istri.

• Calon suami.

• Wali nikah.

• Dua orang saksi.

• Ijab dan kabul.

Persyaratan pernikahan secara agama Islam

Pernikahan dalam Islam merupakan fitrah dan ibadah manusia bagi seorang muslim untuk menyempurnakan keimanan dan agamanya. Ketika seseorang menikah, dia memikul tanggung jawab terbesar terhadap keluarga yang akan dibimbing dan dipeliharanya di jalan kebenaran. 

Pernikahan membawa manfaat terbesar bagi banyak kepentingan sosial yang berbeda. Manfaat tersebut antara lain menjaga keberlangsungan umat manusia, keberlangsungan anak, memajukan nasib, menjaga kehormatan, melindungi jaminan sosial terhadap segala macam penyakit yang dapat membahayakan nyawa manusia, serta menjaga ketenangan jiwa. 

Pernikahan mempunyai tujuan yang sangat mulia, yaitu membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Tuhan Yang Maha Esa. Hal ini sesuai dengan bunyi Pasal 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 yang menyatakan bahwa:

"Perkawinan adalah suatu ikatan batin dan lahiriah antara seorang perempuan dan laki-laki sebagai suami istri. Suami istri bertujuan untuk membentuk suatu ikatan kekal." keluarga (rumah tangga) yang dilandasi keimanan kepada Tuhan Yang Maha Esa."

Menurut rumusan ini, perkawinan tidak cukup mempunyai ikatan lahir dan batin, melainkan kedua-duanya. Dengan adanya ikatan lahir dan batin inilah, pernikahan merupakan suatu perbuatan hukum di samping perbuatan keagamaan.

Sebagai perbuatan hukum karena prosesi itu menimbulkan akibat-akibat hukum, baik berupa hak atau kewajiban bagi keduanya, sedangkan sebagai akibat perbuatan keagamaan karena dalam pelaksanaannya selalu dikaitkan dengan ajaran-ajaran dari masing-masing agama dan kepercayaan yang sejak dahulu sudah memberi aturan-aturan pelaksanaan suatu pernikahan itu sendiri.

Syarat sah pernikahan dari segi agama Islam penting sekali terutama untuk menentukan sejak kapan sepasang laki-laki dan wanita itu dihalalkan melakukan hubungan seksual, sehingga terbebas dari perzinaan. Zina merupakan perbuatan yang sangat kotor dan dapat merusak kehidupan manusia.

Menurut ajaran Islam, zina adalah perbuatan dosa besar yang bukan saja menjadi urusan pribadi yang bersangkutan dengan Allah SWT, tetapi termasuk pelanggaran hukum dan wajib memberi sanksi-sanksi terhadap yang melakukannya. Hukum di Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama Islam sangat memengaruhi sikap moral dan kesadaran hukum masyarakatnya.

Agama Islam menggunakan tradisi pernikahan yang sederhana, dengan tujuan agar seseorang tidak terjebak atau terjerumus ke dalam perzinaan. Tata cara yang sederhana itu tampaknya sejalan dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 pasal 2 ayat 1 yang berbunyi:

“Pernikahan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya“.

Pasal tersebut sepertinya memberi peluang-peluang bagi anasir-anasir hukum adat untuk mengikuti dan berpadu dengan hukum Islam dalam perkawinan. Selain itu, kesadaran masyarakatnya juga menghendaki demikian.

Salah satu tata cara pernikahan adat yang masih kelihatan sampai saat ini adalah pernikahan yang tidak dicatatkan kepada pejabat yang berwenang atau disebut nikah siri. Pernikahan ini dilangsungkan di hadapan pemuka agama atau ahli menurut syariat Islam, sehingga pernikahan ini tidak dicatatkan pada pihak yang berwenang.

Semua pernikahan dilakukan oleh masing-masing orang. Penerimanya pasti mengharapkan pernikahan yang romantis. hal-hal. Dengan adanya keromantisan dalam pernikahan maka hubungan suami istri akan semakin erat. 

Suatu perkawinan sah apabila memenuhi rukun dan syarat-syarat perkawinan. Yang termasuk dalam rukun nikah adalah:

- Para pihak yang membuat akad nikah, khususnya kedua mempelai.

- Adanya akad (sighat), khususnya perkataan wali wanita atau wakilnya (ijab) dan diterima oleh laki-laki atau wakilnya (kabul).

- Kehadiran wali istri masing-masing.

- Kehadiran dua orang saksi. 

Jika salah satu syarat tidak terpenuhi, maka perkawinan tersebut sah. dianggap tidak sah dan tidak ada perkawinan. Oleh karena itu, bagi yang tidak mengamalkan rukun tersebut dilarang melakukan hubungan intim atau dilarang agama dalam hubungan sosial. Dengan demikian, perkawinan yang dilakukan dianggap sah bila keempat rukun itu terpenuhi.

Perkawinan di atas menurut hukum Islam dianggap sah bila dikaitkan dengan ketentuan undang-undang no.1 Pasal 2 Ayat 2 Tahun 1974 tentang perkawinan. yang berbunyi:

“Setiap perkawinan wajib dicatatkan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku."

Pernyataan ini ditegaskan dalam undang-undang yang sama pada Pasal 7 ayat 1 yang menyatakan bahwa perkawinan tidak diperbolehkan hanya jika laki-laki berumur 19 tahun dan perempuan berumur 16 tahun.

Pasal 7(2) menjelaskan bahwa perkawinan dapat disahkan dengan mengajukan permohonan pengecualian kepada pengadilan atau mengajukan permohonan kepada pejabat lain, atas permohonan kedua pihak perempuan. ayah dan ibu. laki-laki atau perempuan jika keduanya masih di bawah umur.*

Tags : #pernikahan
Kategori :