radarmukomuko.bacakoran.co - Panduan aturan batas usia masuk sekolah telah diatur dalam Peraturan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbud Ristek) No 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
Agar para orang tua dapat mempersiapkan diri anak dengan baik. Calon peserta didik baru kelas 1 SD diprioritaskan harus memenuhi usia 7 tahun atau paling rendah 6 tahun per 1 Juli tahun berjalan. Dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir. Pengecualian untuk usia paling rendah 5 tahun 6 bulan per 1 Juli tahun berjalan bagi calon peserta didik yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis, dibuktikan dengan rekomendasi profesional atau dewan guru sekolah yang bersangkutan. Persyaratan usia dikecualikan untuk peserta didik baru penyandang disabilitas dan untuk sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus dan berada di daerah 3T (Terdepan, Terpencil dan Tertinggal). BACA JUGA:Disdikbud Mukomuko Kembali Giatkan O2SN, Ratusan Pelajar Ikut Unjuk Kemampuan Penting untuk diingat bahwa peraturan PPDB SD 2024 dapat berbeda-beda di setiap daerah. PPDB tahun 2024 akan segera dibuka pada Mei hingga Juli. Aturan batas usia masuk sekolah perlu diketahui sebelum orang tua mendaftarkan anaknya ke sekolah sesuai jenjangnya. Selain mengatur ketentuan khusus tentang batas usia, Permendikbud Ristek juga mengatur tentang persyaratan, jalur pendaftaran, tahapan pelaksanaan, pendataan ulang dan pemutakhiran data. Aturan Batas Usia Masuk Sekolah di PPDB 2024 Berdasarkan Permendikbud Ristek No 1 Tahun 2021, berikut persyaratan minimal usia calon peserta didik baru. 1. Batas Usia Masuk TK Usia masuk TK paling rendah 4 tahun dan paling tinggi 5 tahun untuk kelompok A Usia masuk TK paling rendah 5 tahun dan paling tinggi 6 tahun untuk kelompok B. 2. Batas Usia Masuk SD Usia masuk SD kelas 1 yakni 7 tahun atau paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli di tahun berjalan. Dalam pelaksanaan PPDB, SD memprioritaskan penerimaan calon peserta didik baru kelas 1 SD yang berusia 7 tahun. Persyaratan usia paling rendah dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 tahun 6 bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan bagi calon peserta didik yang mempunyai: BACA JUGA:3 Desa Masuk Peta Kerentanan Pangan Dalam Pengawasan DKP a. Kecerdasan dan/atau bakat istimewa b. Kesiapan psikis. Calon peserta didik yang mempunyai kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis sebagaimana dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. Dalam hal psikolog profesional, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru sekolah yang bersangkutan. 3. Batas Usia Masuk SMP Usia masuk paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan. Telah menyelesaikan kelas 6 SD atau bentuk lain yang sederajat. 4. Batas Usia Masuk SMA atau SMK Berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan. Telah menyelesaikan kelas 9 SMP atau bentuk lain yang sederajat. BACA JUGA:Desa Diminta Mulai Godok Berkas APBDes Perubahan SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu bisa menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10.*
Kategori :