radarmukomuko.bacakoran.co - Dana segar mengucur ke Mukomuko dari APBN berupa Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit sebesar Rp7,5 miliar di akhir bulan Mei. Tentunya ini merupakan suntikan dana yang cukup berarti bagi APBD seiring dengan belum ditetapkannya Perda PDRD yang berimbas pada anjloknya PAD Mukomuko dari pajak dan retribusi daerah sampai bulan ini.
“SP2D DBH Sawit tertanggal 29 Mei 2024 diterbitkan setelah KPPN Mukomuko menerima rekomendasi penyaluran dari Pusat. Dana tersebut langsung masuk ke rekening kas daerah Mukomuko. Mukomuko sendiri mendapat alokasi terbesar untuk tingkat kabupaten/kota se-Bengkulu dengan jumlah Rp14,9 miliar yang akan disalurkan dua tahap. Tahap I yang sekarang sudah cair dan tahap dua paling lambat Oktober. Wajar saja karena Mukomuko mempunyai luas lahan dan produktivitas perkebunan sawit tertinggi di Bengkulu,” jelas Wahyu Budiarso, Kepala KPPN Mukomuko. BACA JUGA:Paradoks Pemberantasan Korupsi DBH Sawit digunakan antara lain untuk pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan termasuk jembatan. Kegiatan yang dapat dilakukan antara lain rekonstruksi/peningkatan struktur, pemeliharaan berkala atau pemeliharaan rutin. Utamanya yang menjadi jalur transportasi sawit sehingga tujuannya tercapai dalam memperlancar dan mengurangi biaya yang dikeluarkan petani dalam mengangkut hasil panennya. Tentunya jalan yang diperbaiki merupakan jalan sesuai kewenangan Pemda. Selain jalan dapat digunakan juga untuk pemeliharaan jembatan, penggantian, bahkan pembangunan jembatan. Porsinya minimal 80% dari alokasi DBH Sawit. Tentunya ini dapat dioptimalkan untuk mendukung DAK Fisik bidang jalan yang sampai sekarang terpantau belum salur. Beberapa kegiatan lain yang dapat dibiayai DBH Sawit sesuai dengan ketetapan Menteri Keuangan yaitu pendataan Perkebunan sawit, penyusunan rencana aksi daerah kelapa sawit berkelanjutan, pembinaan dan pendampingan untuk sertifikasi Indonesian sustainable palm oil, rehabilitasi hutan dan lahan, termasuk perlindungan sosial bagi pekerja Perkebunan sawit yang belum terdaftar sebagai peserta program jaminan sosial, pembayaran honorarium fasilitator kegiatan yang dilakukan swakelola, penyewaan sarana dan prasarana pendukung. Kegiatan ini maksimal 20% dari alokasi DBH Sawit. Jika Pemda mengalokasikan tidak sesuai proporsi tersebut maka penyaluran tahap berikutnya akan ditunda sebesar 15% dari nilai penyaluran tahap berikutnya. BACA JUGA:Inilah Tiga Desa yang Masuk Nominasi Juara Lomba Tingkat Kabupaten “Yang perlu diperhatikan adalah sesuai PMK Nomor 91 Tahun 2023 tentang Pengelolaan DBH Perkebunan Sawit, apabila Pemda tidak dapat memenuhi persyaratan penyaluran tahap dua yaitu laporan realisasi penggunaan DBH Sawit yang sudah salur ini sampai dengan tanggal 30 September, maka akan ditunda dan disalurkan paling cepat bulan November. Bahkan berpotensi dihentikan apabila sampai dengan 15 November tidak juga dipenuhi persyaratan tersebut. Kami mendorong agar DBH Sawit yang sudah salur ini dapat segera diserap untuk kegiatan yang telah direncanakan dan segera disusun pula laporan realisasi penggunaannya sehingga tidak terjadi penundaan salur di tahap dua. Kami tidak menginginkan DBH Sawit salur di akhir tahun yang berujung pada menumpukkan dana transfer di rekening pemda sebagai dana idle,” harap Wahyu.*
Kategori :