radarmukomukobacakoran.com - Belakangan ini kembali ramai, terkait konflik masyarakat dengan PT. Darya Dharma Pratama (DDP) yang bergerak disektor perkebunan sawit. Dimana sesuai video pendek yang beredar di media sosial, terjadi adu mulut hingga adu fisik antara sekelompok warga dengan pihak Satpam PT. DDP.
Bentrok antara warga dengan pihak perusahaan ini bukan pertama kali, tapi sudah terjadi berulang-ulang, terutama untuk wilayah Air Berau Kecamatan Pondok Suguh Kabupaten Mukomuko dan Desa Bunga Tanjung Kecamatan Teramang Jaya. Penyebab pastinya belum diketahui, namun isu berkembang berawal dari habisnya izin Hak Guna Usaha (HGU) PT. DDP atas lahan di wilayah tersebut. Sekelompok warga menolak perpanjangan izin dilakukan oleh perusahaan dan ingin lahan ini dikembalikan kepada masyarakat untuk digarap. Seiring dengan habisnya izin HGU, sekelompok warga mulai melakukan panen bersama terhadap sawit yang ada di wilayah tersebut. Dampak dari kegiatan ini, keributan antara sekelompok warga dengan pihak perusahaan mulai sering terjadi. Masing-masing rebutan buah sawit di lahan tersebut. BACA JUGA:Testimoni Tanam Padi Semi Organik, Hemat Biaya Hingga 50 persen Hasil penelusuran media ini dan merujuk dari hasil kerja Pansus DPRD Mukomuko, bahwa PT. DDP sudah melepas ratusan hektare lahan di wilayah Bunga Tanjung dan Air Berau dengan tidak mengajukan perpanjangan izin HGU. Rinciannya untuk wilayah Air Berau dari total 1.605 hektare HGU-nya, PT. DDP sudah melakukan pelepasan sebanyak 1.269,4 hektare. Proses pelepasan lahan ini sudah terjadi bertahap sejak lama, terakhir pembaharuan notaris dilakukan pelepasan dari 377,7 hektare menjadi 335,5 hektare. Untuk lahan HGU DDP di wilayah Bunga Tanjung, dari luas awal HGU perusahaan ini 1.296 hektare, sebanyak 970 hektare lebih sudah dilepas. Tersisa HGU PT. DDP di Bunga Tanjung sekarang hanya 325 hektare lebih. Pelepasan sebagian HGU di Bunga Tanjung dan Air Berau, terakhir sesuai dengan akta notaris yang dikeluarkan pada Juli 2023 lalu. "Untuk HGU DDP di Bunga Tanjung dan Air Berau, memang berdasarkan akta notarisnya, sebagian besar sudah di lepas oleh perusahaan, itu yang terungkap dari hasil kerja pansus beberapa waktu lalu," kata Busra mantan ketua Pansus HGU, DPRD Mukomuko. BACA JUGA:Soal Konflik dengan Masyarakat, Ini Penjelasan PT. DDP Busra juga mengakui, HGU yang dilepas ini adalah lahan yang dikuasai atau diolah oleh masyarakat sejak lama, hingga terhadap lahan ini sudah ada pemiliknya bukan perkebunan yang ditanam oleh perusahaan. Selain melepas sebagian HGU-nya, PT. DDP juga sudah memastikan meninggalkan lahan yang masuk dalam kawasan HPT yang sempat digarapnya. "Dalam akta notaris 2023 sudah jelas, berapa lahan yang sudah dilepas oleh perusahaan, termasuk kawasan HPT sudah dikembalikan ke kehutanan untuk penghijauan kembali. HGU yang tidak diperpanjang izinnya ini sudah jelas dimiliki oleh masyarakat," paparnya. Terus diminta tanggapan soal keributan antara sekelompok warga dengan perusahaan belakangan ini, Busra enggan berkomentar banyak. Namun ia menjelaskan, soal perpanjangan izin terhadap HGU yang tersisa sudah diajukan perusahaan setahun sebelum berakhirnya izin sesuai dengan ketentuan berlaku. BACA JUGA:Ambulance Pengadaan Dinkes Mulai Tiba, Ini Peruntukannya Terhadap lahan yang masih dalam HGU dan belum dilepas, tentu masih sah sebagai milik untuk guna usaha dari perusahaan tersebut. "Karena masih dalam HGU, bukan lahan yang sudah dilepas, maka itu masih menjadi milik perusahaan untuk hak guna usaha," pungkasnya.*
Kategori :