radarmukomukobacakoran.com - Mukomuko merupakan pasar yang potensial bagi pengedar Narkotika jenis sabu-sabunya. Hal itu bisa dilihat dari penangkapan demi penangkapan yang dilakukan oleh Aparat Penegah Hukum (APH).
Belakangan ini, masyarakat dikejutkan dengan adanya kabar bahwa Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap Bandar Narkoba di Kabupaten Mukomuko. Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Rakyat Anti Madat (Geram) Kabupaten Mukomuko, Feri Suhardi, alias Belel, mengatakan bahwa peredaran sabu-sabu di Mukomuko disinyalir sudah cukup lama. Seiring dengan berjalannya waktu, transaksi Narkotika golongan I jenis sabu-sabu diduga terus meningkat. Orang-orang yang awalnya hanya pemakai, bisa meningkat menjadi pengedar. Dari pengedar paket kecil, meningkat menjadi paket yang lebih besar. BACA JUGA:Sido Makmur 1, Juara Turnamen Bola Voli Antar Club ‘’Sasaran pengedaran sabu-sabu ini orang-orang pekerja berat yang membutuhkan doping. Bisa nelayan, buruh dodos atau sopir pengangkut sawit. Ini tentu tidak semua, hanya oknum saja,’’ ujar Belel. Diungkapkan Belel, bahwa modus peredaran sabu-sabu di Mukomuko, diawali dengan bergaulnya ‘’Para preman’’. Dari pergaulan ini terjadi transaksi kecil-kecilan. Jika lancar dan dianggap aman, kemudian ditingkatkan ke jumlah yang lebih besar. ‘’Transaksi sabu-sabu biasanya dengan cara titip. Titipan kecil ini aman dan pembayaran lancar, kemudian ditingkatkan sedikit. Lancar, meningkat lagi, begitu seterusnya,’’ ungkap Belel. Hubungan antar Bandar juga terbatas. Komunikasi dan transaksi hanya bisa dilakukan dengan Bandar yang satu tingkat di atasnya. Hal ini sedikit banyaknya menyulitkan pihak penegak hukum yang akan melakukan pengembangan, ketika menangkap seorang pemakai atau Bandar sabu-sabu. ‘’Komunikasi sesama Bandar juga terbatas. Hanya setingkat diatasnya. Transaksi juga tidak secara langsung. Pembayaran bisa via transfer, dan pengiriman barang melalui paket,’’ demikian Belel. BACA JUGA:69 Paket Alat Tangkap Ikan akan Dibagikan Kepada 21 KUB Kepala Bidang (Kabid) Berantas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bengkulu, Kombes Pol Muhammad Suhanda ketika dikonfirmasi, pihaknya membenarkan adanya penangkapan terhadap terduga penyalahgunaan Narkotika Golongan I di wilayah Kabupaten Mukomuko tempo hari. Ia menegaskan, dalam penangkapan terduga pelaku, tidak ditemukan barang bukti berupa Narkotika. Hanya saja, personel BNN yang bertugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti lainnya. Barang bukti narkotika yang ditemukan hanya timbangan dan beberapa plastik klip. Dan tes urine kepada yang bersangkutan dinyatakan positif amphetamin (sabu).*
Kategori :