KORAN DIGITAL RM - Pantai Desa Air Rami, Kecamatan Air Rami merupakan salah satu objek wisata warga Kecamatan Air Rami. Lokasi Pantai Air Rami yang mudah dijangkau kurang lebih hanya 50 meter dari jalan lintas Desa Air Rami.
Memiliki pantai yang bersih, sejuk, dan pasir putih pantai Air Rami menyajikan pemandangan laut dan perahu-perahu nelayan yang bersandar di bibir pantai.
Pantai Air Rami memiliki panjang pantai 2,5 Kilometer. Ombak yang cenderung tenang menjadi nilai lebih bagi pantai Air Rami. Lokasi pantai yang ditumbuhi rumput hijau sangat cocok bagi masyarakat untuk melakukan piknik bersama keluarga.
BACA JUGA:Yayasan Nawasena Aktif Santuni Anak Yatim dan Disabilitas
BACA JUGA:Keren! Proyek DD Tahap I Desa Banjarsari Tuntas 100 Persen
Namun cukup disayangkan hingga kini pantai Air Rami masih berstatus cagar alam. Sehingga potensi-potensi lain dari pantai ini belum dapat dioptimalkan oleh warga sekitar.
Ketua Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) Nofri menyebutkan, dengan terkendala status pantai yang masih Cagar Alam, panitia tidak mendapatkan izin untuk melakukan pembangunan di sekitar pantai seperti WC umum, Gazebo, lokasi berjulan bagi warga, serta sulit melaksanakan kegiatan atau keramaian di wilayah pantai.
“Potensi-potensi pantai ini belum dapat kami kelola dengan baik. Sebab status pantai yang masih Cagar Alam menyulitkan dalam mengurus perizinan untuk membangun dan mengembangkan pantai,” ujar Nofri.
BACA JUGA:Lebih Hebat! Kecamatan Ipuh Dinobatkan Juara Umum MTQ Kabupaten Mukomuko
BACA JUGA:Sederet Bahan Alami, Untuk Mengusir Tikus Hingga Pergi Jauh
Pengajuan perubahan status pantai dari Cagar Alam menjadi Tempat Wisata Alam telah diajukan sejak tahun 2016 melihat potensi alam pantai tang cocok dijadikan objek wisata. Namun hingga kini pengajuan masih belum mendapatkan hasil.
Panitia berharap, status pantai dapat segera berubah menjadi TWA agar pengelolaan dan pembangunan pantai dapat segera terealisasi. Dengan itu masyarakat dapat menjadikan pantai sebagai salah satu sumber perekonomian baik bagi Desa maupun bagi warga yang berjualan atau membuka usaha seputar pantai.*