radarmukomukobacakoran.com - Seorang pemuda berinisal DRM (25) ditangkap Satuan Reserse Narkota (Sat.Resnarkoba) Polres Mukomuko. DRM diduga melakukan tindak pidana setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman jenis sabu-sabu dan atau setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman jenis ganja.
DRM yang merupakan karyawan swasta diamankan di rumahnya di Desa Pasar Bantal, Kecamatan Teramang Jaya, pada Kamis 25 April 2024, sekitar pukul 20.30 WIB. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan Barang Bukti (BB) berupa 5 paket yang diduga Narkotika jenis sabu-sabtu. Juga ditemukan BB berupa 1 paket yang diduga Narkotika jenis ganja. Adapun kronologisnya, pada hari Kamis tanggal 25 April 2024 sekitar pukul 16.00 WIB anggota Satres Narkoba Polres Mukomuko mendapatkan informasi dari masyarakat Desa Pasar Bantal, bahwa sering terjadi tindak pidana kejahatan narkotika di daerah itu. Setelah mendapatkan laporan dari masyarakat, anggota Satres Narkoba langsung menindaklanjuti laporan tersebut. BACA JUGA:4 Orang Ini Ambil Formulir Pendaftaran Calon Bupati di PPP Sekitar pukul 20.30 WIB anggota Satres Narkoba Polres Mukomuko mengamankan terduga pelaku tindak pidana kejahatan narkotika golongan I jenis Sabu dan tindak pidana kejahatan narkotika golongan I jenis Ganja. Dimana anggota Satres Narkoba Polres Mukomuko menangkap pelaku di rumahnya Desa Pasar Bantal, Kecamatan Teramang Jaya, dan langsung dilakukan penggeledahan. Penggeledahan disaksikan oleh kepala Desa Mandi Angin. Saat penggeledahan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) anggota Satresnarkoba menemukan 5 paket Narkotika yang diduga jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening berlis merah yang disimpan di dalam tutup botol Mizone berwarna biru ditemukan di atas kasur milik DRM. Serta 1 (Paket) Narkotika yang diduga jenis Ganja yang dibungkus dengan kertas kalender berwarna putih ditemukan di lemari pakaian milik pelaku, 1 (satu) unit Hand Phone Merk OPPO A54 berwarna hitam. BACA JUGA:Wisnu Lanjutkan Estafet Sekdes Padang Gading “Untuk itu pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) undang-undang republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 12 tahun,” jelas Kapolres Mukomuko, AKBP Yana Supriatna, S.IK, M.Si melalui Kasat Narkoba IPTU Suprapto, SH MH.*
Kategori :