radarmukomukobacakoran.com - Diinformasikan kepada pelanggan setia Surat Kabar Harian (SKH) Radar Mukomuko (RM). Bahwa pada siang ini, Kamis 4 April 2024, akan dilakukan pengundian kopun Tunjangan Hari Raya (THR) Bupati Mukomuko, H. Sapuan, SE, MM, Ak, CA, CPA, CPI.
Pengundian akan dilakukan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Dr. Abdiyanto, SH, M.Si, CLA. Akan ada 20 pemenang yang beruntung, masing-masing akan menerima THR masing-masing Rp350 ribu. Nama-nama pembaca yang beruntung yang akan diumumkan di Koran Radar Mukomuko, edisi Jumat 5 April. Bagi yang beruntung, bisa mengambil uang THR bupati di kantor SKH Radar Mukomuko. Jln. Soekarno-Hatta, Kelurahan Bandar Ratu, Kecamatan Kota Mukomuko, pada jam kerja. ‘’Pengambilan THR pada hari Jumat mulai pukul 08.30 WIB hingga pukul 16.00 WIB. Pengambilan THR hari Sabtu, hingga pukul 12.00 WIB. Jika THR tidak diambil pada dua hari tersebut, maka THR bisa diambil setelah lebara. Mulai tanggal 15 April,’’ jelas General Manager (GM) Radar Mukomuko, Ahmad Kartubi, SH. BACA JUGA:Revisi Undang-undang Tentang Desa Disahkan, 2025 Mukomuko Tidak ada Pilkades BACA JUGA:Gara-gara Ini, 2 KPM di Mundam Marap Tidak Terima BLT Triwulan II Disampaikan Kartubi, bagi pembaca yang belum sempat, masih ada waktu untuk memasukan kopun undian. Kotak akan ditutup 1 jam sebelum pengundian dilakukan. Kartubi kembali menegaskan, THR ini tidak berlaku bagi keluarga besar Radar Mukomuko. Mulai dari karyawan/ti, suami/istri, anak hingga orang tua. ‘’Masih ada waktu untuk memasukan kupon undian, jangan lupa diisi dengan lengkap. Bagi-bagi THR ini tidak berlaku untuk keluarga besar Radar Mukomuko,’’ tambah Kartubi. Syarat pengambilan uang THR, membawa KTP asli, sesuai dengan yang tertera di kupon undian. Dengan kata lain, undian ini diperuntukan bagi yang sudah dewasa dan memiliki KTP. ‘’Saat mengambil uang THR, bawa KTP asli sebagai bukti,’’ demikian Kartubi.*
Kategori :