Revisi Undang-undang Tentang Desa Disahkan, 2025 Mukomuko Tidak ada Pilkades
DPMD Kabupaten Mukomuko.--ISTIMEWA
radarmukomukobacakoran.com - Rapat Paripurna DPR RI ke-14 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024 menyetujui Revisi Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi undang-undang.
Setidaknya terdapat 26 poin perubahan. Mulai masa jabatan kepala desa, pemberian dana konservasi dan rehabilitasi, syarat jumlah calon kepala desa, pemberian tunjangan purnatugas bagi kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa, perangkat desa sesuai kemampuan desa. Hingga sumber pendapatan desa.
Dengan disahkan revisi Undang-undang ini, maka besar kemungkinan, di Kabupaten Mukomuko, tidak ada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) pada 2025 mendatang. Penyebabnya, kemungkinan besar, 37 Kades yang akan habis masa jabatannya pada akhir tahun ini, diperpanjang selama 2 tahun. Sehingga akhir jabatan mereka bergeser ke tahun 2026. Sebagaimana disampaikan oleh Kepala Bidang Pemerintahan Desa dan Kelurahan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko, Wagimin, S.Sos. I. Rabu 3 April 2024.
‘’Ini belum pasti. Tapi besar kemungkinan 37 Kades yang akan habis masa jabatannya tahun ini, diperpanjang 2 tahun lagi. Kalau ini terjadi, maka Pilkades di Mukomuko tahun 2026 atau 2027,’’ jelas Wagimin saat ditemui di kantornya.
Dikatakan Wagimin, dalam undang-undang desa yang baru, dibolehkan adanya calon Kades tunggal. Dengan kata lain, calon Kades boleh melawan kotak kosong.
‘’Undang-undang desa yang baru membolehkan adanya calon Kades tuggal,’’ tambah Wagimin.
Ada beberapa perubahan penting yang disetujui adalah ketentuan Pasal 39 terkait masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak dua kali masa jabatan, yang semula 6 tahun dengan maksimal tiga periode.
Perubahan ketentuan dalam RUU Desa lainnya, terdiri dari penyisipan Pasal 5A tentang pemberian dana konservasi dan/atau dana rehabilitasi; ketentuan Pasal 26, Pasal 50A, dan pasal 62 ditambah pengaturan terkait pemberian tunjangan purnatugas satu kali di akhir masa jabatan kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa, dan perangkat desa sesuai kemampuan desa.
Kemudian, penyisipan Pasal 34A terkait syarat jumlah calon kepala desa dalam pemilihan kepala desa (pilkades); ketentuan Pasal 72 soal sumber pendapatan desa; ketentuan Pasal 118 soal ketentuan peralihan; ketentuan Pasal 121A terkait pemantauan dan peninjauan undang-undang.*